1. Mengoreksi berkas JPS Kesehatan mencatat dibuku register dan memberikan nomor register (5 menit).
2. Menandatangani berkas JPS Sosial bagi penyandang disabilitas berat yang telah ditandatangani pemohon, dukuh dan kalurahan (1 Menit).
3.Menyerahkan berkas JPS Sosial bagi penyandang disabilitas berat kepada pemohon ( 1 Menit).
4. Pemohon menyampaikan berkas JPS sosial bagi penyandang disabilitas berat ke Dinas Sosial Kabupaten Sleman.
Tidak dipungut biaya
Legalisasi Berkas Jaring Pengaman Sosial Kesehatan
Sarana pengaduan yang disediakan :
1. Kota pengaduan di Kantor Kapanewon Gamping.
2. telepon Nomor (0274) 617069.
3. Datang langsung ke Petugas Pelayanan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store