Permohonan Surat Keterangan Terdaftar/ Belum DTKS untuk Kelengkapan KIP

No. SK: 188/1914/KEP/35.07.104/2023

  1. 1. Surat Permohonan
  2. 2. Surat Keterangan Tidak Mampu (tanda tangan Kepala Desa/Lurah dan Camat)
  3. 3. Foto Copy KK / KTP Pemohon
  4. 4. Print Out SIKS NG telah terdaftar DTKS
  5. 5. Bukti diterima di Perguruan Tinggi

  1. 1. Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial;
  2. 2. Petugas menerima permohonan dan melakukan pengecekkan kelengkapan persyaratan
  3. 3. Petugas melakukan crosscheck data dilanjutkan dengan memproses Surat Keterangan dan pengajuan pengesahan ke pimpinan
  4. 4. Surat Keterangan diserahkan kepada pemohon

Surat Keterangan maksimal 2 (dua) hari kerja sejak surat permohonan diterima


Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan terdaftar / belum DTKS

Pengaduan disediakan melalui media :

newdinsos@gmail.com, Website, Kotak Aduan, Nomor telp / Whatsapp


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Surat Keterangan Terdaftar/ Belum DTKS untuk Kelengkapan KIP "