Permohonan Surat Keterangan Reaktivasi Kartu Indonesia Sehat (KIS)

No. SK: 188/1914/KEP/35.07.104/2023

  1. 1. Data harus sudah masuk DTKS/ SIKS NG
  2. 2. Surat Keterangan Tidak Mampu (Tanda tangan Kepala Desa/Lurah dan Camat)
  3. 3. Foto Copy KK / KTP Pemohon / kartu KIS
  4. 4. KIS non aktif kurang dari 6 bulan atau sesuai dengan SK Penonaktifan dari Kemensos

  1. 1. Pengguna layanan menyampaikan surat keterangan miskin dari desa;
  2. 2. Petugas menerima permohonan dan melakukan pengecekkan kelengkapan persyaratan
  3. 2. Petugas menerima permohonan dan melakukan pengecekkan kelengkapan persyaratan
  4. 4. Surat Keterangan diserahkan kepada pemohon

Surat Keterangan maksimal 2 (dua) hari kerja sejak surat permohonan diterima


Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Reaktivasi KIS

Pengaduan disediakan melalui media :

newdinsos@gmail.com, Website, Kotak Aduan, Nomor telp / Whatsapp


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Surat Keterangan Reaktivasi Kartu Indonesia Sehat (KIS)"