1. Mengoreksi berkas JPS Kesehatan mencatat di buku register dan memberikan nomor regostrasi ( 5 menit).
2.Menandatangani berkas JPS Sosial bantuan alat bantu yang telah ditandatangani pemohon, duuh dan kalurahan (1 menit).
3. Menyerahkan berkas JPS Sosial bantuan alat bantu kepada pemohon (1 menit).
4. Pemohon menyampaikn berkas JPS Sosial Bantuan alat bantu ke Dinas Sosial Kabupaten Sleman.
Tidak dipungut biaya
Legalisasi Berkas jaring Pengaman Sosial Kesehatan.
Sarana pengaduan yang disediakan:
1. Kotak pengaduan di Kantor Kapanewon Gamping.
2. Telepon Nomor (0274) 617069.
3. Datang langsung ke Petugas Pelayanan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store