Pelayanan Kamar Operasi

No. SK: 800/99.1/RSU/2023

  1. Kartu ldentitas Diri (KTP, KK, KTA, Passport/KITAS)
  2. Kartu BPJS-KIS
  3. Kartu Identitas Berobat
  4. Rujukan Fasilitas Kesehatan

  1. Pasien datang ke polikinik dan rawat inap, kemudian keluarga melakukan pendaftaran di admision
  2. Dokter Operator/DPJP yang merawat pasien atau dikonsuklkan dari spesialis lainya melakukan pemeriksaan terhadap pasien
  3. Dokter operator melakukan KIE ke pasien dan keluarga pasien dan meminta persetujuan tindakan kedokteran (pembedahan)
  4. Bila pasien telah memenuhi syarat administrasi sesuai ketentuan yang berlaku, (biaya ditanggung dan disetujui oleh penanggung jawab pasien. IKS, BPJS, atau Asuransi lainnya), hasil swab PCR negatif, pasien dikonsulkan ke dokter spesialis anestesi untuk dilakukan pemeriksaan dan evaluasi assesmen pra anestesi. serta meminta persetujuan tindakan kedokteran (pembiusan)
  5. Dokter operator menulis formulir amprahan penjadwalan operasi
  6. Petugas lnstalasi pengirim harus sudah mendaftarkan pasien yang akan dioperasi via telpon dan mengirimkan surat permohonan penjadwalan pasien operasi minimal sehari sebelum tindakan pembedahan dan diterima oleh petugas kamar operasi
  7. Penjadwalan dilakukan setiap hari Senin sampai Jumat pukul 08.00 s/d 18.00 WITA
  8. Penjadwalan dan pelayanan operasi dilaksanakan setiap hari kerja kecuali hari sabtu, minggu dan hari libur/hari raya (khusus kasus cito)
  9. Jika terdapat operasi cito emergency yang membutuhkan penanganan tindakan yang sesegera mungkin (kurang dari 2 jam), maka operasi elektif akan diundur sampai operasi cito selesai, dan petugas kamar operasi berkoordinasi dengan koordinator pelayanan medis di IBSA untuk menyampaikan kepada operator yang akan melaksanakan operasi elektif agar melakukan KIE terhadap pasien dan keluarga pasien atas kondisi yang menyebabkan pemunduran jadwal operasi
  10. Jika terdapat operasi cito urgent yang membutuhkan penanganan tindakan yang segera, (minimal 24 jam sudah tertangani), maka petugas operasi melakukan koordinasi dengan koordinator pelayanan medis IBSA untuk penjadwalan, dan penjadwalannya dilakukan di luar pasien elektif
  11. Apabila terjadi pembatalan/penundaan operasi, maka dokter /DPJP/dokter anestesi harus melakukan KIE kepada pasien atau keluarga, dan mendokumentasikannya di formulir KIE terintegrasi
  12. Petugas ruangan dan petugas kamar operasi harus saling berkoordinasi apabila terjadi penundaan/ pembatalan operasi
  13. Untuk penjadwalan ulang pasien yang telah dilakukan pembatalan/ penundaan jadwal operasi, maka ruangan/poliklinik harus mengirim ulang formulir amprahan kamar operasi yang baru sesuai dengan jadwal yang baru
  14. Pelayanan kamar operasi penjadwalan elektif dimulai jam 08.00 WITA
  15. Sebelum mengirim pasien ke ruang operasi petugas instalasi dimana pasien dirawat harus saling berkoordinasi dengan petugas kamar operasi untuk pengiriman pasien ke ruang operasi
  16. Pasien yang dikirim ke ruang operasi adalah pasien yang sesuai dengan jadwal pasien saat itu (sesuai jam penjadwalan yang telah disepakati)
  17. Pasien datang bersama petugas pengantar/perawat dari instalasi pengirim, diterima di Nurse Station
  18. Di Nurse station dilakukan serah terima dari petugas dari instalasi pengirim (lnstalasi Gawat Darurat, lnstalasi Rawat Jalan, lnstalasi Rawat lnap, lnstalasi Rawat lntensif Terpadu, lnstalasi Hemodialisa, lnstalasi lbu dan Anak Terpadu) ke petugas kamar operasi (sesuai dengan Checklist Serah Terima Pasien)
  19. Petugas kamar operasi menghubungi dokter operator dan dokter anestesi bahwa pasien sudah datang di ruang persiapan operasi
  20. Pasien dibawa ke ruang persiapan dan dilakukan Sign in (sesuai dengan checklist Keselamatan Pasien di Kamar Operasi, pemberian profilaksis, atau pemberian premedikasi untuk mengurangi efek anxietas) dilakukan oleh dokter spesialis anestesi, petugas sirkuler, dan perawatanestesi
  21. Pasien dipindahkan dari ruang persiapan ke meja operasi sesuai dengan jenis tindakan yang akan dilakukan atau kasus pasien tersebut
  22. Pembiusan pasien dilakukan setelah operator berada di ruang kamar operasi
  23. Sebelum dilakukan insisi kulit, dilakukan time out oleh petugas sirkuler
  24. Setelah tindakan dan penutupan jaringan dilakukan sign out sesuai dengan checklist keselamatan pasien, oleh dokter operator, dokter anestesi, perawat instrument, perawat sirkuler, dan perawat anestesi
  25. Pasien dari kamar operasi keluar melalui pintu pasien kamar operasi ke arah Recovery Room
  26. Pasien Masuk ke Recovery Room untuk di observasi (vital sign, kesadaran pasien, saturasi 02, tanda - tanda distress nafas)
  27. Selama pasien berada di Recovery Room dimonitoring oleh petugas kamar operasi
  28. Monitoring di ruang Recovery Room menggunakan Bromage Score (untuk Blok Spinal Anestesi), dan Aldrete Score (untuk General Anestesi) serta Steward score untuk anak -anak, selama minimal 1-2 jam sampai pasien masuk kriteria keluar dari Recovery Room
  29. Setelah pasien masuk kriteria bisa keluar dari Recovery Room untuk pindah ruangan, petugas kamar operasi menghubungi petugas dari instalasi pengirim pasien untuk serah terima
  30. Pasien dipindahkan dari bed kamar operasi ke bed pasien rawat inap, dan petugas kamar operasi melakukan hand over dengan petugas instalasi pengirim di nurse station
  31. Pasien keluar melalui pintu keluar menuju ke lnstalasi yang bersangkutan

Tergantung kasus dan apakah ada komplikasi sekitar 1,5 jam - 2.5 jam pertindakan

  • Untuk pasien umum sesuai dengan Peraturan Bupati Lombok Timur nomor 43 tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dr. R. Soedjono Selong
  • Untuk Pasien JKN, sesuai Permenkes. RI No. 64 Kesehatan

Layanan Bedah Sentral

HUMAS : 081775230033

Telp. : 0376 21415

Email : rsudsoedjono@gmail.com

Website : https://rsud.lomboktimurkab.go.id/

dan Kotak Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kamar Operasi"