Pelayanan Kamar Operasi

No. SK: 000.8.3.4/21.3/RSUD/2024

  1. Kartu ldentitas Diri (KTP, KK, KTA, Passport/KITAS)
  2. Kartu BPJS-KIS
  3. Kartu Identitas Berobat
  4. Rujukan Fasilitas Kesehatan

  1. Pasien yang direncanakan operasi masuk melalui pendaftaran rawat jalan di jam dinas atai IGD dan ponek untu kasus diluar jam dinas
  2. Poliklinik asal pasien melakukan pemeriksaan fisik dan pemeriksaan penunjang yang diperlukan
  3. Hasil pemeriksaan dikonsultasikan ke dokter spesialis terkait dan toleransi operasi ke dokter spesialis anastesi
  4. Jika sudah disetujui oleh DPJP, maka DPJP akan melakukan penjadwalan operasi kemudian perawat/ bidan poli rawat jalan memberikaan informasi kepada ruangan rawat inap untuk dilakukan operasi
  5. Jadwal yang sudah disetujui oleh operator selanjutnya diinformasikan ke ruangan Instalasi Bedah Sentral maksimal jam 22.00 wita sehari sebelum rencana operasi
  6. Administrasi Instalasi Bedah Sentral selanjutnya membuat daftar pasien yang akan dijadwalkan operasi di papan penjadwalan operasi dengan mencantumkan : a. Nomor b. Tanggal dan Jam Operasi c. Nama Pasien d. Asal Ruangan e. Diagnosis Medis f. Rencana Tindakan Medis g. Nama Operator h. Estimasi lama Operasi
  7. Petugas IBS akan menginformasikan ke DPJP jadwal yang sudah ditentukan
  8. Penjadwalan dan pelayanan operasi dilaksanakan setiap hari kerja kecuali hari sabtu, minggu dan hari libur/hari raya (khusus kasus cito)
  9. Jika terdapat operasi cito emergency yang membutuhkan penanganan tindakan yang sesegera mungkin (kurang dari 2 jam), maka operasi elektif akan diundur sampai operasi cito selesai, dan petugas kamar operasi berkoordinasi dengan koordinator pelayanan medis di IBSA untuk menyampaikan kepada operator yang akan melaksanakan operasi elektif agar melakukan KIE terhadap pasien dan keluarga pasien atas kondisi yang menyebabkan pemunduran jadwal operasi
  10. Jika terdapat operasi cito urgent yang membutuhkan penanganan tindakan yang segera, (minimal 24 jam sudah tertangani), maka petugas operasi melakukan koordinasi dengan koordinator pelayanan medis IBSA untuk penjadwalan, dan penjadwalannya dilakukan di luar pasien elektif
  11. Apabila terjadi pembatalan/penundaan operasi, maka dokter /DPJP/dokter anestesi harus melakukan KIE kepada pasien atau keluarga, dan mendokumentasikannya di formulir KIE terintegrasi
  12. Terkait pelayanan anastesi pasien operasi elektif akan dilakukan sampai batas waktu sebelum jam 12.00 wita kecuali Cito

Tergantung kasus dan apakah ada komplikasi sekitar 1,5 jam - 2.5 jam pertindakan

  • Untuk pasien umum sesuai dengan Peraturan Bupati Lombok Timur nomor 43 tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dr. R. Soedjono Selong
  • Untuk Pasien JKN, sesuai Permenkes. RI No. 64 Kesehatan

Layanan Bedah Sentral

HUMAS : 081775230033

Telp. : 0376 21415

Email : rsudsoedjono@gmail.com

Website : https://rsud.lomboktimurkab.go.id/

dan Kotak Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kamar Operasi"