Permohonan Surat Rekomendasi Ijin Operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial

No. SK: 188/1914/KEP/35.07.104/2023

  1. Pengguna Layanan menyampaikan surat permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial dengan syarat : 1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
  2. 2. FC. Akte Notaris (dilegalisir)
  3. 3. Keterangan domisili dari lurah / kepala desa setempat (berlaku 1 tahun)
  4. 4. Keterangan Ijin Lingkungan
  5. 5. Susunan kepengurusan LKS dilengkapi dengan nama, alamat, nomor telepon dan foto copy KTP yang berlaku (contoh terlampir)
  6. 6. Bagan / Struktur Organisasi / LKS
  7. 7. Rekomendasi dari Dinas/ Instansi Sosial Kabupaten
  8. 8. Foto copy. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) LKS
  9. 9. Sumber dana dan modal kerja untuk melaksanakan kegiatan
  10. 10. Fotocopy akte MENKUMHAM
  11. 11. Daftar identitas anak / klien dengan foto berwarna (minimal 20 klien)
  12. 12. Rekom Forum LKS
  13. 13. Mengisi Instrumen LKS (Form Terlampir)

  1. Pengguna layanan menyampaikan surat resmi ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial;
  2. Petugas menerima permohonan dan melakukan pengecekkan kelengkapan persyaratan
  3. Petugas melakukan crosscheck data dan koordinasi dengan forum LKS Kabupaten Malang dilanjutkan tinjau lapangan ke LKS kemudian memproses Surat rekomendasi dan pengajuan pengesahan ke Bapak Bupati
  4. Surat Rekomendasi diserahkan kepada pemohon

Surat Rekomendasi maksimal 2 (dua) hari kerja sejak surat permohonan diterima


Tidak dipungut biaya

Surat Rekomdendasi Ijin Operasional

Pengaduan disediakan melalui media :

newdinsos@gmail.com, Website, Kotak Aduan, Nomor telp / Whatsapp


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Surat Rekomendasi Ijin Operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial "