1. Mengoreksi Berkas Jaring Pengaman Sosial , Sosial mencatat dibuku register dan memberikan nomor register ( 5 menit ).
2. Menandatangan berkas JPS Sosial bagi lanjut usia terlantar yang telah ditandatangani pemohon, dukuh dan kalurahan ( 1 menit).
3. Menyerahkan berkas JPS Sosial bagi lanjut usia terlantar kepada pemohon ( 1 menit).
4. Pemohon menyampaikan berkas JPS Sosial bagi lanjut usia terlantar ke Dinas Sosial Kabupaten Sleman.
Tidak dipungut biaya
Legalisasi Berkas jaring Pengaman Sosial Kesehatan.
Sarana Pengaduan yang disediakan :
1. Kotak Pengaduan di Kantor Kapanewon Gamping
2. Telepon Nomor (0274) 617069.
3. Datang langsung ke petugas pelayanan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store