Rekomendasi Penggunaan Tanah Lapang

No. SK: 39 tahun 2021

  1. Surat pengantar dari desa yang bersangkutan
  2. Rekomendasi dari desa
  3. Surat Perjanjian Sewa Lapangan dari Camat

  1. 1. Petugas Pelayanan menerima permohonanan surat dari masyarakat
  2. 2. Petugas Pelayanan memeriksa kelengkapan persyaratan dari permohonan a. Apabila sudah sesuai/lengkap baru diajukan ke Kasi b. Apabila tidak sesuai/lengkap dikembalikan kepada pemohon
  3. 3 Kasi memverifikasi a. Apabila sudah sesuai/lengkap memerintahkan pejabat pelaksana untuk membuat Rekomendasi Penggunaan Tanah Lapang b. Apabila tidak lengkap/sesuai dikembalikan ke Petugas Layanan
  4. 4 Pejabat Pelaksana menindaklanjuti untuk Menyusun draf Rekomendasi dan lanjut mohon koreksi, paraf Kasi
  5. 5 Kasi mengoreksi draf surat Rekomendasi a. Apabila sudah sesuai/lengkap di paraf dan diajukan ke Camat untuk mohon tanda tangan b. Apabila belun sesuai/lengkap dikembalikan kepada Pejabat Pelaksana untuk diperbaiki
  6. 6 a. Camat mengoreksi, apabila sudah benar/sesuai di tandatangani dan selanjutnya di serahkan ke Petugas Pelayanan untuk diserahkan kepada pemohon b. Apabila tidak sesuai dikembalikan kepada kasi
  7. 7 a. Petugas Pelayanan mencatat dalam buku register untuk pengambilan surat dibuktikan dengan tanda tangan b. Pengarsipan

Waktu penyelesaian 60 menit di hitung mulai dari penerimaan permohonan lengkap sampai penanda tangan dan penyerahan berkas kepada pemohon

 


Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Ijin Penggunaan Tanah Lapang

Dapat melalui no Hp. 081337529473

Kotak saran

Tatap muka

SP4N LAPOR


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

39