Permohonan Pengajuan PBID

No. SK: 188/1914/KEP/35.07.104/2023

  1. 1. Surat Keterangan Tidak Mampu dari Desa (tanda tangan kepala desa dan camat)
  2. 2. Surat Pernyataan (khusus yang memiliki premi)
  3. 3. Surat dirawat di Rumah Sakit (apabila urgent dan sudah masuk RS)
  4. 4. FotoCopy KK pemohon / pasien
  5. 5. FotoCopy KTP Pemohon / Pasien

  1. 1. Pengguna layanan menyampaikan Persyaratan ke Dinas Sosial/Puskesmas/Desa
  2. 2. Petugas menerima Pengajuan dan melakukan pengecekkan kelengkapan persyaratan
  3. 3. Petugas melakukan crosscheck data DTKS terdaftar/ belum kemudian dilanjutkan dengan memproses pengajuan pengesahan ke pimpinan yang diteruskan ke Dinas Kesehatan
  4. 4. Pengecekkan keaktifan kartu menggunakan KTP pemohon melalui puskesmas/bpjs/aplikasi mobile JKN

1.            Pengajuan PBID maksimal 1 (satu) hari kerja bagi peralihan segment (khusus yang urgent/ sudah dirawat di RS);

2.            Pengajuan PBID maksimal 2 bulan bagi yang peralihan segment 


Tidak dipungut biaya

Surat Pengajuan PBID

Pengaduan disediakan melalui media :

newdinsos@gmail.com, Website, Kotak Aduan, Nomor telp / Whatsapp


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pengajuan PBID"