Pelayanan Jaring Pengaman Sosial Kesehatan

  1. Surat keterangan miskin atau rentan miskin dari Lurah dengan persetujuan oleh Panewu.
  2. Fotokopi kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga pemohon dan yang dimohonkan masih berlaku.
  3. Fotokopi Kartu Miskin (KKM) atau Rentan Miskin (KKRm) yang masih berlaku dan/atau fotokopi PKH.
  4. Bukti pembayaran asli kelas III yang dikeluarkan dari pemberi pelayanan kesehatan, dan/atau alternatif lain apabila belum punya biaya dengan rincian asli kelas III dari pemberi pelayanan kesehatan.
  5. Surat keterangan dari kantor BPJS bahwa tidak terdaftar sebagai peserta jaminan kesehatan dan/atau surat keetrangan BPJS non-aktif (bagi yang memiliki BPJS tidak aktif) dan/atau surat keterangan TMT (bagi yang memiliki BPJS aktif setelah masuk RS).

  1. Pemohon mengisi form Jaring Pengaman Sosial Pendidikan yang diperoleh dari Tenaga Pendamping Sosial Pendidikan yang diperoleh dari Tenaga Pendamping Sosial kalurahan (TPSK) dengan ditandatangani pemohon.
  2. Pemohon ke Dukuh setempat untuk mendapat legalisasi berkas JPS Kesehatan yang dilampiri dengan berkas pesyaratan lengkap.
  3. Pemohon ke Kalurahan setempat untuk mendapat legalisasi Berkas JPS Kesehatan.
  4. Pemohon ke Kantor Kapanewon Gamping
  5. Jawatan Sosial melakukan pengecekan berkas JPS Kesehatan dan kelengkapan berkas persyaratan.
  6. Jawatan Sosial melakukan registrasi dan legalisasi berkas JPS Kesehatan.
  7. Berkas JPS Kesehatan diserahkan ke pemohon untuk disampaikan ke Dinas Sosial Kesehatan Kabupaten Sleman.

1. Mengkoreksi berkas Jaring Pengaman Sosial Kesehatan, mencatat dibuku rehister dan memberikan nomor registrasi ( 5 Menit).

2. Menandatangani berkas Jaring Pengaman Sosial Kesehatan yang telah ditandatangani pemohon, dukuh dan kalurahan ( 1 menit ).

3. Menyerahkan berkas Jaring Pengaman Sosial Kesehatan kepada pemohon ( 1 menit).

4. Pemohon menyampaikan berkas JPS ke Dinas Sosial Kabupaten Sleman.

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Berkas Jaring Pengaman Sosial Kesehatan

Sarana pengaduan yang disediakan :

1. Kotak pengaduan di kantor Kapanewon Gamping.

2. Telepon nomor (0274) 617069.

3. Langsung datang kepada petugas pelayanan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Jaring Pengaman Sosial Kesehatan"