Pelayanan Penanganan Orang Indonesia dan Mayat Terlantar

  1. Pengajuan penanganan dari masyarakat / Camat
  2. Serat keterangan dari Polisi
  3. Foto copy KTP dan KK

  1. Petugas menerima permohonan dari masyarakat
  2. Setelah laporan menerima petugas memeriksa kelengkapan
  3. Pencatatan di buku angenda menulis laporan menyerahkan ke Sekretaris
  4. Petugas agenda menyerahkan ke Kabid Linjamsos FM
  5. Kasi Perlindungan sosial menerima berkas permohonan dan mengecek ke lokasi
  6. Kasi membuat Laporan hasil cek lapangan

1x24 Jam

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Penanganan Orang Indonesia dan Mayat Terlantar

Melalui telepon : 0361 811564

Melalui Email : dinsosp3atabanan@gmail.com

Melalui Website : www.dsp3a.tabanankab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penanganan Orang Indonesia dan Mayat Terlantar"