Verifikasi Dana Hibah

  1. Surat permohonan bantuan hibah;
  2. Proposal bantuan hibah;
  3. Akta Notaris;
  4. AD/ART;
  5. SK Kepengurusan;
  6. NPWP;
  7. Rekening Bank atas nama Lembaga/Kelompok/Komunitas;
  8. Ijin Domisili;
  9. Surat Kepemilikan atau Surat Ijin Kontrak;
  10. Terdaftar pada Pemerintah Kabupaten Deli Serdang melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kab. Deli Serdang.

  1. Ormas/Pemohon mengajukan Permohonan Bantuan Keuangan kepada Bupati Deli Serdang Cq. Bakesbangpol Kabupaten Deli Serdang.
  2. Tim Verifikasi Kelengkapan Administrasi Bakesbangpol Deli Serdang memeriksa dan menelaah Proposal dan kelengkapan administrasi, dan memberikan paraf sebagai tanda telah diperiksa, jika lengkap diteruskan ke Tim Verifikasi Lapangan, jika tidak lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon untuk melengkapinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  3. Tim Verifikasi melakukan peninjauan lapangan.
  4. Setelah ditinjau oleh tim verifikasi dibuatkan Berita Acara Peninjauan Lapangan apakah Ormas bersangkuta layak mendapatkan bantuan.
  5. Proposal Pencairan Dana Bantuan Hibah dicetak oleh Analis Ormas.
  6. Proposal diagendakan dan diberikan nomor Surat Keluar serta dimintakan Paraf kepada Kabid Ketahanan Ekonomi, Sosial Budaya, Agama dan Organisasi Kemasyarakatan.
  7. Chek list Pengamprahan dana bantuan hibah ditandatangani oleh Kepala Bakesbangpol Kabupaten Deliserdang.
  8. Proposal Pencairan dana bantuan hibah diserahkan ke BPKPAD untuk proses pencairan

4 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Dana Hibah

Pengaduan dapat disampaikan melalui : 

  • Kotak Saran dan Pengaduan
  • Telepon :0852-9711-6997
  • Email : kesbangpol.ds@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Verifikasi Dana Hibah"