Pelayana Penanganan Pengaduan dan Keluhan Melalui System Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT)

  1. Keluhan di sampikan langsung oleh masyarakat atau melalui media telpon, whatsapp, surat, email dan website
  2. Keluhan terkait kepesertaan program perlindungan Sosial Kemiskinan, Penyandang masalah Kesejahteraan Sosial dan permasalahan Sosial lainnya
  3. Foto copy KTP, KK, dan Kartu kepesertaan program perlindungan sosial (KKS,KIS,PKH,BPNT,Rastra dsb)

  1. Individu/keluarga/RT miskin mendatangi kantor Puskesos di Desa / SLRT di Kabupaten
  2. Individu/keluarga/RT miskin mendatangi kantor Puskesos di Desa / SLRT di Kabupaten
  3. Dalam data penanganan fakirmiskin a. Jika tidak ada maka di usulkan sebagai daftar awal (pre-list) b. Jika ada maka keluhan / permasalahan dikaji
  4. Bagian program dan layanan memberikan informasi lebih detail yang di butuhkan

1x24 Jam

Gratis

Pelayana Penanganan Pengaduan dan Keluhan Melalui System Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT)

Melalui Telepon : 0361 811564

Melalui Email : dinsosp3atabanan@gmail.com

Melalui Website : www.dsp3a.tabanankab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayana Penanganan Pengaduan dan Keluhan Melalui System Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT)"