Pengurusan PBB yang bermasalahan

No. SK: 003.a/KPTS/Kc.a.VIII.01/2022

  1. KTP
  2. Kartu Keluarga
  3. Surat Tanah
  4. SPPT
  5. Pengantar dari Kelurahan /Kampung

  1. Pemohon membawa berkas ke loket
  2. Pemeriksaan berkas di loket oleh petugas
  3. Berkas dinyatakan lengkap lalu proses adminstrasi
  4. Pengesahan berkas lalu registrasi dan dinyatakan telah selesai

10 menit setelah mendapat surat dari kampung/kelurahan


Tidak dipungut biaya

SPPT tidak sesuai objek Pajak

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurusan PBB yang bermasalahan"