Pengurusan Harta Kekayaan Orang Yang Tidak Hadir (Afwezigheid)

  1. Surat Permohonan

  1. Mengamankan Harta Kekayaan ketidakhadiran, apabila perlu dengan di segel dan sebagainya;
  2. Membuat Berita Acara Pencatatan Harta Kekayaan yang pemiliknya dinyatakan tidak hadir (Afwezigheid). Menyegel harta yang pemiliknya dinyatakan tidak hadir (Afwezigheid) apabila diperlukan;
  3. Memberitahukan kepada Kejaksaan Negeri Setempat adanya Penetapan Pengadilan tentang Afwezigheid;
  4. Memberitahukan kepada BPK adanya Penetapan Pengadilan tentang Afwezigheid;
  5. Mengumumkan ke Surat Kabar dan Berita Negara tentang adanya Afwezigheid (ketidakhadiran);
  6. Meminta Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri yang menetapkan adanya Afwezigheid tersebut, tentang ada atau tidak ada yang keberatan atas Penetapan dimaksud;
  7. Meminta Surat Bukti Penghunian yang Sah atau SIP dari Dinas perumahan;
  8. Membuat Perjanjian Sewa Menyewa antara Balai Harta Peninggalan dengan Penghuni di hadapan Notaris;
  9. Menerima pembayaran Sewa dari Penghuni yang ditentukan tiap-tiap bulan, dihitung mulai sejak ditetapkan Afwezigheid oleh Pengadilan Negeri;
  10. Meminta Surat Permohonan untuk membeli boedel Afwezigheid dari penghuni/pemohon Afwezigheid;
  11. Memproses surat permohonan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  12. Meminta penetapan pengadilan tentang ijin jual dan boedel sudah dinilai oleh appraisal;
  13. Menyimpan hasil penjualan boedel Afwezigheid pada rekening Bank Pemerintah selama ? abad (33 Tahun);
  14. Menyetorkan hasil penjualan tersebut kepada Negara apabila (huruf m) sudah terpenuhi;
  15. Melaporkan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusi RI, Cq. Dir. Jend. Administrasi Hukum Umum, dengan tembusan pada BPK RI.

1 Tahun setelah mulai proses pemberesan

7i jumlah harta peninggalan

Surat Jual Beli

Email: bhpsemarang.tu@gmail.com

Telpon: (024) 7604296

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurusan Harta Kekayaan Orang Yang Tidak Hadir (Afwezigheid)"