Pelayanan Dispensasi Nikah

  1. Fotokopi KTP calon mempelai
  2. Akta kelahiran calon mempelai
  3. Fotokopi KK ke dua mempelai
  4. Blangko yang telah disediakan oleh KUK diisi lengkap

  1. Pemohon ke RT/RW minta pengantar
  2. Pemohon ke Kantor Lurah membawa fotokopi KTP calon mempelai, Fotokopi akte kelahiran untuk laporan pernikahan.
  3. Pemohon ke kantor KUA lapor perkawinan untuk dipercepat pernikahannya diberi blangko Model N harus diisi lengkap
  4. Pemohon ke kantor Kapanewon Gamping
  5. Bagian pelayanan kantor Kapanewon Gamping membuat dispensasi nikah yang ditandatangani oleh Panewu Gamping.
  6. Dispensasi nikah jadi kemudian diserahkkan ke Pemohon

1. Mencatat, memberikan nomor surat dan mengoreksi berkas permohonan untuk diproses lebih lanjut ( 5 menit ).

2. Mengetik dan mencetak surat dispensasi nikah ( 2 menit).

3. Memintakan paraf dan tandatangan Panewu Gamping ( 3 menit).

Tidak dipungut biaya

Surat Dispensasi Nikah

Sarana pengaduan yang dipergunakan :

1. Kotak pengaduan 

2. Telepon kantor Kapanewon Gamping (0274) 617069

3. Langsung kepada Petugas Pelayanan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Dispensasi Nikah"