1. Mencatat, memberikan nomor surat dan mengoreksi berkas permohonan untuk diproses lebih lanjut ( 5 menit ).
2. Mengetik dan mencetak surat dispensasi nikah ( 2 menit).
3. Memintakan paraf dan tandatangan Panewu Gamping ( 3 menit).
Tidak dipungut biaya
Surat Dispensasi Nikah
Sarana pengaduan yang dipergunakan :
1. Kotak pengaduan
2. Telepon kantor Kapanewon Gamping (0274) 617069
3. Langsung kepada Petugas Pelayanan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store