Rantang Peduli Lansia

  1. Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan
  2. Fotokopi KK
  3. Fotokopi KTP
  4. Surat Keterangan DTKS

  1. Mengajukan permohonan kepada Dinas Sosial
  2. Melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan
  3. Petugas menyalurkan Rantang Peduli Lansia ke rumah-rumah lansia

1 - 12 Bulan

Tidak dipungut biaya

Pendistribusian rantang peduli ke rumah lansia terlantar

Senin - Minggu (7 hari kerja)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rantang Peduli Lansia"