Istana Lansia Serambi Madinah

  1. Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan
  2. Fotokopi KK
  3. Fotokopi KTP
  4. Surat Keterangan DTKS

  1. Mengajukan permohonna kepada dinas sosial
  2. Melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan
  3. Petugas mengantarkan dan mendampingi lansia di istana lansia

1-12 Bulan

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Istana Lansia

Senin - Kamis : 07.30 - 16.00 WIB

Jum'at : 07.30 - 16.30 WIB


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Istana Lansia Serambi Madinah"