Pengurusan Harta Kekayaan Yang Tidak Ada Kuasanya (Onbeheerde Nalatenscap)

  1. Surat Permohonan
  2. FC Identitas pemohon
  3. FC Surat/Akta Kematian Pemilik
  4. FC surat - surat lain yang berkenaan dengan tanah dan bangunan
  5. Dokumen lainya yang menerangkan secara resmi, baik dalam bentuk persuratan maupun dalam bentuk dokumen elektronik

  1. Melakukan pemanggilan terhadap para ahli waris, dan jika terjadi gugatan terhadap harta peninggalan yang diurusnya maka BHP berkewajiban untuk menghadap Hakim;
  2. Mengumumkan pada 2 Surat Kabar dan Berita Negara tentang adanya Harta Peninggalan Tak Terurus;
  3. Mengamankan Harta Kekayaan Yang Tak Terurus, apabila perlu dengan di segel dan sebagainya;
  4. Membuat Berita Acara Pencatatan Harta Kekayaan yang tak terurus;
  5. Memberitahukan kepada Kejasaan Negeri Setempat adanya Harta Peninggalan Tak Terurus;
  6. Memberitahukan kepada BPK tentang adanya Harta Peninggalan Tak Terurus;
  7. Membuat Perjanjian Sewa Menyewa antara Balai Harta Peninggalan dengan Penghuni di hadapan Notaris;
  8. Menerima pembayaran Sewa dari Penghuni yang ditentukan tiap-tiap bulan, dihitung mulai sejak ditetapkan Harta Peninggalan Tak Terurus;
  9. Meminta Surat Permohonan untuk membeli boedel Harta Peninggalan Tak Terurus dari penghuni/ pemohon;
  10. Memproses surat permohonan tersebut ditujukan kepada Menteri Hukum dan HAM RI melalui Dirjen AHU;
  11. Meminta penetapan pengadilan tentang ijin jual dan boedel sudah dinilai oleh appraisal;
  12. Menyimpan hasil penjualan boedel pada rekening Bank Pemerintah selama ? abad (33 Tahun);
  13. Menyetorkan hasil penjualan tersebut kepada Negara apabila (huruf l) sudah terpenuhi;
  14. Melaporkan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusi RI, Cq. Dir. Jend. Administrasi Hukum Umum, dengan tembusan pada BPK RI ;
  15. Jika tidak ada ahli waris maka BHP harus membuat pertangung-jawaban kepada Negara, dimana selanjutnya Negaralah yang berhak atas harta peninggalan tak terurus tersebut.

1 Tahun dari mulai pemberesan

7i Nilai penjualan harta peninggaln

Surat Jual Beli

Website : bhpsemarang.tu@gmail.com

Telepon : (024) 7604296

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurusan Harta Kekayaan Yang Tidak Ada Kuasanya (Onbeheerde Nalatenscap)"