Farmasi

  1. Rawat Jalan: Lembar resep dari dokter
  2. Rawat inap: Lembar resep dari dokter

  1. Pasien/keluarga membawa resep dari dokter ke Apotek atau e-resep dari dokter
  2. Petugas apotik melakukan verifikasi kelengkapan resep
  3. Petugas apotik melakukan verifikasi ketersediaan obat yang diresepkan, apabila : a) obat ada : pasien/keluarga membayar biaya obat b) obat ada sebagian : obat yang ada dibayar biaya obatnya, yang tidak ada dibuatkan kopi resep c) tidak ada persediaan resep dikembalikan kepada pasien
  4. Petugas apotik meracik obat yang diresepkan
  5. Petugas melakukan pengemasan akhir obat
  6. Dilakukan pengecekan akhir sebelum diserahkan kepada pasien
  7. Obat diserahkan kepada pasien/keluarga

                                   

  1.  Apotek Rawat Inap : Buka 24 jam 
  2. Apotek Rawat Jalan : Senin s.d. Sabtu Pukul 08.00-14.30 Wita

Biaya tindakan untuk pasien BPJS sesuai dengan INA CBGs dan biaya tindakan untuk pasien umum sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 03 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 03 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.


Farmasi


1)     Kotak saran/pengaduan

2)     Pengaduan langsung ke Unit Humas UPT RSUD Lanto Dg. Pasewang

3)     Telepon ke nomor 085346192911

4)     Email: Media cetak

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Farmasi"