Permohonan Surat Keterangan Lunas Pajak

  1. • Identitas diri - Perorangan: Identitas diri yang sah (KTP, SIM, KK, Pasport) dan bagi yang berhalangan melampirkan Surat Kuasa bermaterai cukup; - Badan Hukum : Salinan Akte Pendirian, Keterangan Domisili, Surat Kuasa bermaterai cukup ditanda tangani oleh pimpinan dan dibubuhi cap Badan Hukum yang bersangkutan ; - Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD): Surat Tugas / Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap instansi yang bersangkutan.
  2. • STNK asli.

  1. 1) Informasi dan Nomor Antrian: Wajib Pajak/Pemilik Kendaraan Bermotor minta/menerima informasi loket tempat layanan yang sesuai jenis layanan yang dibutuhkan dan nomor antrian.
  2. 2) Pendaftaran dan Penetapan : Wajib Pajak/Pemilik kendaraan bermotor menyerahkan persyaratan ke bagian pendaftaran untuk di teliti dan ditetapkan besarnya PKB serta SWDKLLJ.
  3. 3) Pembayaran dan Penyerahan : Kasir Memverifikasi data Ranmor dengan data base dan besaran PKB dan SWDKLLJ menyampaikan kepada wajib pajak untuk dilakukan pembayaran, setelah dilakukan proses pembayaran kasir memprint out Tanda Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLLJ. Pemilik Kendaraan Bermotor menerima STNK yang telah disahkan, Tanda Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLLJ serta Sticker Kartu Dana SWDKLLJ.

10 Menit

8.1.        Biaya / Tarif

1)    Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia :

i.         Tarif Penerbitan STNK :

-       roda 4 atau lebih : Rp 200.000,-

-       angkutan umum : Rp 200.000,-

-   roda 2 atau 3     : Rp     100.000,-


ii.

Tarif Penerbitan TNKB :

 

 

-   roda 4 atau lebih

: Rp        100.000,-

 

-   roda 2 atau 3

: Rp         60.000,-

 

2)    Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) :

i.         Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas penyerahan pertama :

-     10% untuk kendaraan bermotor pribadi;

-     10% untuk kendaraan bermotor angkutan umum;

-     5% untuk Kendaraan bermotor Pemerintah, TNI dan POLRI;

-     2% untuk Kendaraan bermotor diatas air;

-     0,75% untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar.

ii.          Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas penyerahan Kedua dan seterusnya ditetapkan sebesar:

-       1% untuk kendaraan bermotor pribadi;

-       1% untuk kendaraan bermotor angkutan umum;

-       0,5% untuk Kendaraan bermotor Pemerintah, TNI dan POLRI;

-       0,2% untuk Kendaraan bermotor diatas air; dan

-       0,75% untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat alat besar.

iii.         Besaranya pajak terutang dihitung sebagai perkalian antara tarif BBN-KB dengan dasar pengenaan pajak dalam hal ini adalah NJKB.

 

3)    Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

i.         Tarif  Pajak  Kendaraan  Bermotor   (PKB) ditetapkan sebesar :

-       1,5% untuk kendaraan bermotor pribadi

-       1,5% untuk kendaraan bermotor diatas air;

-       1% untuk kendaraan bermotor angkutan umum;

-       0,5% untuk kendaraan bermotor ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan , pemerintah/TNI/POLRI dan Pemerintah Daerah ;

-       0,2% untuk kendaraan bermotor alat-alat berat & alat-alat besar.


4)    Tarif Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan :

 

i     Tarif Sepeda Motor

 

-    Sepeda motor 50 cc kebawah     :

Rp

3.000,-

-    Sepeda motor 250 cc keatas     :

Rp

35.000,-

-    Sepeda motor 250 cc keatas     :

Rp

83.000,-

ii     Tarif Sepeda Motor

 

 

-    Pick up, Stwg, sedan & jeep s.d     :

Rp

143.000,-

2400 cc

 

 

-    Bus & Micro Bus     :

Rp

153.000,-

-    Truck, tangki, gandengan 2400     :

Rp

163.000,-

cc keatas

 

 

-    Ambulance, Jenazah & PMK     :

Rp

3.000,-

iii    Tarif Mobil Angkutan Umum

 

 

-    Mobil Penumpang s.d 1600 cc     :

Rp

73.000,-

-    Bus & Micro Bus 1600 cc keatas     :

Rp

90.000,-

iv    Tarif Kendaraan Bermotor Alat Berat

 

 

-    Traktor,     buldozer,     forklift      &     :

Rp

23.000,-

sejenisnya

 


STNK, TNKB, SWDKLLJ dan Stiker Kartu Dana

Kotak Pengaduan Kantor UPTD PPD Tanjungpinang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Surat Keterangan Lunas Pajak"