Pelayanan Keuangan

No. SK: 445/001/2023

  1. Pasien RSUD dr H Soewondo Kabupaten Kendal
  2. Bukti Pendaftaran/ rincian pembayaran

  1. Pasien menyerahkan bukti pendaftaran ke Petugas Kasir bagi pasien Rawat Jalan.
  2. Petugas menerima rincian biaya pemeriksaan/tindakan dari Poliklinik dan instalasi penunjang
  3. Petugas menerima berkas pasien Rawat Inap dan rincian pembayaran
  4. Petugas mencari data pasien rawat jalan maupun rawat inap lewat billing sistem .
  5. Petugas menginformasikan biaya perawatan dan menerima pembayaran dari Pasien.
  6. Petugas mencetak kuitansi pembayaran , menandatangani dan memberikan Cap .
  7. Pasien menerima kuitansi sebagai bukti pembayaran kepada pasien,


waktu 5 Menit

1. Rawat Jalan  :   Dimulai dari pasien menyerahkan bukti pendaftaran sampai dengan pasien menerima kwitansi pembayaran dari  

                               petugas Kasir.

. 2. Rawat Inap    :   Dimulai dari Pasien  menghadap kasir sampai dengan pasien menerima kwitansi dari petugas kasir.                                            

Berdasarkan Perbup No. 74 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perbup No. 4 Tahun 2017 tentang Tarif RSUD dr.H. Soewondo.

1. Pendaftaran.

2. Pemeriksaan Dokter Spesialis'

3. Pemeriksaan Penunjang.

4. Tindakan.

5.  Obat.

6.  Visite.

7.  Konsultasi Dokter Spesialis Lain.

Pelayanan Kasir

1. Kotak Aduan.

2. WA, Telpon, ( 08995885400).

3. Website:  https://rsudkendal.kendalkab.go.id

4. email    :   simrskendal@yahoo.co.id

                     rsudsoewondokdl@gmail.com

5. Publik Hearing.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

QRis, EDC, Tranfer

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Keuangan "