Laboratorium

  1. Surat pengantar permintaan pemeriksaan Laboratorium (persyaratan teknis berdasarkan kebutuhan pemeriksaan)

  1. Prosedur Pelayanan Pemeriksaan Laboratorium dari Instalasi Rawat Jalan: Pasien Rawat Jalan/ pasien poliklinik diarahkan ke laboratorium oleh perawat poliklinik yang sebelumnya telah menginput permintaan pemeriksaan laboratorium melalui SIMRS , petugas laboratorium melakukan printout pengantar dan selanjutnya mencocokkan identitas pasien; Berdasarkan blanko permintaan pemeriksaan yang diiterima, petugas laboratorium mengambil sampel diruang sampling, melakukan proses labelling sesuai dengan data pasien, (Nama, tanggal lahit, Jenis kelamin, RM, Status Pasien, Ruangan Pasien, alamat); Sampel pemeriksaan dari Instalasi rawat jalan/ pasien poliklinik diserahkan kebagian-bagian ruangan laboratorium sesuai dengan jenis pemeriksaan; Petugas laboratorium melakukan proses analitik dan pasca analitik; Petugas laboratorium menelpon ke petugas poliklinik untuk melakukan printout hasil pemeriksaan laboratorium melalui SIMRS, catat waktu menelpon di buku register.
  2. Prosedur Pelayanan Pemeriksaan Laboratorium dari Instalasi Rawat Inap: Petugas IGD dan atau petugas perawatan melakukan permintaan pemeriksaan laboratorium melalui SIMRS, petugas laboratorium yang menerima SIMRS tersebut melakukan printout pengantar pemeriksaan laboratorium selanjutnya melakukan verifikasi ID pasien dan jenis pemeriksaan yang dibutuhkan; Setelah itu petugas laboratorium mengambil sampel ke ruangan Instalasi gawat darurat, melakukan proses labelling sesuai dengan data pasien, (Nama,tanggal lahir, dan RM); Sampel pemeriksaan dari Instalasi gawat darurat dibawah keruangan laboratorium sesuai dengan jenis pemeriksaan; Petugas laboratorium melakukan proses analitik dan pasca analitik; Petugas laboratorium menelpon petugad igd dan atau perawatan untuk melakukan printout hasil melalui SIMRS, catat waktu menelpon hasil.

Hasil laboratorium selesai dalam waktu < 140>


Biaya tindakan untuk pasien BPJS sesuai dengan INA CBGs dan biaya tindakan untuk pasien umum sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 03 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 03 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.


Pelayanan Laboratorium

  1. Kotak saran/pengaduan
  2. Pengaduan langsung ke Unit Humas UPT RSUD Lanto Dg. Pasewang
  3. Telepon ke nomor 085346192911
  4. Email: rsudjeneponto@gmail.com
  5. Surat Jl. Ishak Iskandar, Kel. Empoang Selatan, Kec. Binamu, Kab. Jeneponto
  6. Survey kepuasan pelanggan
  7. Media cetak

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Laboratorium"