Surat Kematian

  1. Membawa Surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa KK dan KTP
  3. Surat kematian dari RS/Puskesmas jika meninggal di RS/Puskesmas
  4. foto copy KTP 2 orang saksi

  1. Pemohon datang ke Kantor Desa membawa persyaratan
  2. Duduk dan menyerahkan persyaratan ke Petugas
  3. Petugas cek berkas dan melanjutankan membuat surat permohonan
  4. Penyerahan dokumen permohonan ke pemohon yang ditandatangani yang berwenang

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Kematian

Pemohon cek permohonan sebelum keluar dari kantor desa

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store