Radiologi

  1. Surat pengantar permintaan pemeriksaan Radiologi (persyaratan teknis berdasarkan kebutuhan pemeriksaan)

  1. Pasien/keluarga melakukan registrasi.
  2. Menunggu panggilan sesuai dengan ruangan pemeriksaan
  3. Dilakukan pemeriksaan sesuai dengan surat pengantar
  4. Dilakukan pembacaan - ekspertisi
  5. Penyampaian hasil – kembali ke unit/instalasi pengirim

Rata-rata pemeriksaan foto rontgen thorax tanpa kontras 3 jam, dengan kontras 6 jam (pemeriksaan lainnya disesuaikan dengan jenis dan kebutuhan pemeriksaan).

Biaya tindakan untuk pasien BPJS sesuai dengan INA CBGs dan biaya tindakan untuk pasien umum sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 03 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 03 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.


Pelayanan Radiologi

  1. Kotak saran/pengaduan
  2. Pengaduan langsung ke Unit Humas UPT RSUD Lanto Dg. Pasewang
  3. Telepon ke nomor 085346192911
  4. Email: rsudjeneponto@gmail.com
  5. Surat Jl. Ishak Iskandar, Kel. Empoang Selatan, Kec. Binamu, Kab. Jeneponto
  6. Survey kepuasan pelanggan
  7. Media cetak

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Radiologi"