Layanan Rehabilitasi Medik

  1. 1. Kartu identitas/ KTP/ Kartu Keluarga
  2. 2. Kartu BPJS, Rujukan Faskes I, Kartu kontrol untuk pasien pada saat rawat inap
  3. 3. JAMKESDA (Jaminan Kesehatan Daerah)
  4. 4. Asuransi Lainnya yang sudah bekerjasama dengan RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi

  1. 1. Pasien/keluarga mengambil nomor antrian dan melakukan pendaftaran di lantai dasar gedung E.
  2. 2. Penyelesaian pembayaran di kasir (Pasien umum).
  3. 3. Pasien/keluarga melakukan pendaftaran di poli IRM Lantai 3.
  4. 4. Menunggu panggilan.
  5. 5. Pemeriksaan oleh dokter Sp.KFR dan pemberian terapi
  6. 6. Pendaftaran untuk rencana program tindakan Dokter, Fisioterapi, Okupasi Terapi, Terapi Wicara/ pengambilan obat di Farmasi/ melakukan Rontgen/lab.
  7. 7. Pasien mendapatkan rencana tindakan untuk dilakukan tindakan Dokter/ Fisioterapi/ Okupasi Terapi/ Terapi wicara rehab medik
  8. 8. Setelah mendapatkan jadwal, pasien datang sesuai jadwal lalu dilakukan tindakan Dokter/ Fisioterapi/ Okupasi Terapi/ Terapi wicara
  9. 9. Pasien pulang.

3 Jam

Umum dan Asuransi

:

Sesuai Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 33 Tahun 2017 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bekasi Yang Telah Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 27 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Tarif Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bekasi yang Telah Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.

JKN dan

JAMKESDA

:

Sesuai INA-CBGs (Peraturan Mentri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan)


Pelayanan Rehabilitasi Medik

1.     Datang langsung ke RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi yang beralamat di Jalan Pramuka No. 55 Kota Bekasi.

2.     Telp   : 021-8841005/ 0811 1755 747

3.     Petugas informasi dan pengaduan

4.     Kotak saran

5.     Media sosial Instagram: rsudcambekasi

   6. Website : www.rsudkotabekasi.net
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Rehabilitasi Medik"