Surat Keterangan Pindah

  1. a. Permohonan dari yang bersangkutan diketahui oleh RT / RW; b. Foto copy Formulir F 01 dan dokumen pendukung lainnyar; c. Foto copy buku nikah Pemohon sebanyak 1 (satu) lembar; dan d. Foto copy surat keterangan lunas PBB.

  1. a. Pemohon mengajukan permohonan melalui Petugas Pelayanan; b. Petugas Pelayanan menerima dan memeriksa kelengkapan berkas persyaratan pelayanan untuk diserahkan kepada Kasi Pemerintahan; c. Kasi Pemerintahan melakukan validasi terhadap berkas persyaratan pelayanan; d. Apabila telah memenuhi ketentuan berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku, Kasi Pemerintahan memerintahkan Operator Komputer untuk menerbitkan Surat Keterangan Pengurusan Kartu Keluarga (KK) dan selanjutnya diserahkan kepada Sekretaris Camat; e. Sekretaris Camat melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap dokumen yang telah diterbitkan untuk selanjutnya diteruskan kepada Camat; f. Camat menandatangani Surat Keterangan Pengurusan Kartu Keluarga (KK) dan diteruskan kepada Petugas Pelayanan; dan g. Petugas Pelayanan menyerahkan Surat Keterangan Pengurusan Kartu Keluarga (KK) kepada Pemohon.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah

Melalui kotak pengaduan, media elektronik dan media online

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Pindah"