Pelayanan Rawat Intensif Terpadu

No. SK: 800/99.1/RSU/2023

  1. Kartu ldentitas Diri (KTP, KK, KTA, Passport/KITAS)
  2. Kartu BPJS - KIS
  3. Kartu Identitas Berobat (KIB)
  4. Rujukan_Fasilitas Kesehatan

  1. Pasien masuk ruang intensif dari IGD atau ruangan rawat inap dikonsulkan oleh DPJP pertama kepada : a. DPJP Anastesi untuk ruang ICU b. DPJP Cardiologist untuk ruang ICCU c. DPJP utama (Leader) untuk ruang HCU d. DPJP Anak untuk ruang NICU/PICU e. DPJP utama (Leader) untuk ruang lntensif Covid
  2. DPJP melakukan penentuan kriteria masuk pasien ke ruang intensif a. Ruang ICU : kriteria masuk diisi oleh DPJP Anastesi b. Ruang ICCU : kriteria masuk diisi oleh DPJP Cardiologist c. Ruang HCU : kriteria masuk diisi oleh Dokter jaga IGD atau DPJP sebelumnya d. Ruang NICU/PICU : kriteria masuk diisi oleh DPJP Anak e. Ruang lntensif Covid: kriteria masuk diisi oleh DPJP
  3. Apabila pasien memenuhi kriteria masuk ruang intensif, pasien setelah dilakukan stabilisasi di IGD atau ruangan rawat inap lalu dibawa ke ruang intensif
  4. Perawat lntensif menyiapkan tempat tidur dan alat­ alat medis yang dibutuhkan selama perawatan pasien
  5. Pasien diterima di ruangan intensif. DPJP melakukan penilaian ulang kondisi medis, meminta pemeriksaan penunjang, memberikan penilaian dan intervensi medis yang dibutuhkan pasien terkait kondisinya; perawat memberikan asuhan keperawatan sesuai masalah keperawatan medis pasien, memberikan tindakan keperawatan, melakukan tindakan kolaboratif, dan tindakan delegatif sesuai instruksi DPJP
  6. Pasien dirawat oleh DPJP rawat bersama dengan Dokter Spesialis lain terkait kondisi klinis pasien
  7. Bila kondisi pasien membaik, pasien dapat pindah ke ruang rawat biasa (non isolasi atau ruang rawat isolasi) atau pulang ke rumah
  8. Bila kondisi pasien memburuk, pasien dapat dirujuk ke RS lain jika membutuhkan intervensi medis yang tidak tersedia di RSUD Dr. R. Soedjono Selong
  9. Untuk pasien yang pulang atau meninggal, disiapkan Discharge Summary, ringkasan keluar masuk pasien, Resume pasien, serta kelengkapan pulang/ atau meninggal lainnya

Jangka waktu penyelesaian ditentukan hingga kondisi klinis pasien membaik atau memburuk

  • Untuk pasien umum sesuai dengan Peraturan Bupati Lombok Timur nomor 43 tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dr. R. Soedjono Selong
  • Untuk Pasien JKN, sesuai Permenkes. RI No. 64 Kesehatan

Perawatan Pasien Kritis Isolasi dan Non Isolasi

HUMAS : 081775230033

Telp. : 0376 21415

Email : rsudsoedjono@gmail.com

Website : https://rsud.lomboktimurkab.go.id/

dan Kotak Pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Intensif Terpadu"