Surat Ijin Usaha Perusahaan

  1. a. Surat Pengantar dari RT/RW; b. Kartu Keluarga c. KTP d. Pas Photo 2 lembar (4x6 cm) e. Mengisi foemulir yang disediakan

  1. a. Pemohon mengajukan permohonan melalui Petugas PUMK; b. Berkas permohonan diketahui oleh Wali Nagari c. PUMK meneliti administrasi yang diperlukan sesuai dengan syarat yang telah ditetapkan. d. PUMK menanda tangani SIUMK kepada Camat dan e. Memberikan copiannya pada pelayanan

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Surat Ijin Usaha Perusahaan

Melalui Kotak Pengaduan dan Media Elektronik dan Media Online

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Ijin Usaha Perusahaan"