Alashak/Surat Keterangan Kepemilikan/Penguasaan Tanah

  1. a. Permohonan dari yang bersangkutan diketahui oleh RT / RW; b. Sketsa pemasangan papan iklan / reklame; c. Rekomendasi Pemakaian Lokasi dari Wali Nagari; dan d. Foto Copy KTP Pemohon sebanyak 1 (satu) lembar.

  1. a. Pemohon mengajukan permohonan melalui Petugas Pelayanan; b. Petugas Pelayanan menerima dan memeriksa kelengkapan persyaratan pelayanan untuk selanjutnya diserahkan kepada Kasi Trantib; c. Kasi Trantib melakukan validasi terhadap berkas persyaratan pelayanan dan melakukan peninjauan lapangan; d. Apabila telah memenuhi ketentuan berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku, Kasi Trantib memerintahkan Operator Komputer untuk menerbitkan dokumen Izin Pendirian Papan Iklan/Reklame dan meneruskan kepada Sekretaris Camat; e. Sekretaris Camat melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap dokumen yang diterbitkan untuk selanjutnya diteruskan kepada Camat; f. Camat menandatangani dokumen Izin Pendirian Papan Iklan/Reklame untuk selanjutnya diserahkan kepada Petugas Pelayanan; dan g. Petugas Pelayanan menyerahkan dokumen Izin Pendirian Papan Iklan/Reklame untuk diserahkan kepada Pemohon

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Alashak/Surat Keterangan Kepemilikan/Penguasaan Tanah

Melalui kotak pengaduan dan media elektronik dan media online 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Alashak/Surat Keterangan Kepemilikan/Penguasaan Tanah"