Surat Kelahiran

  1. Membawa Surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa KK KTP
  3. Surat keterangan lahir dari RS / Puskesmas
  4. Fotocopy saksi 2 orang

  1. Pemohon datang ke Kantor Desa membawa persyaratan
  2. Pemohon duduk dan menyerahkan persyaratan ke petugas pelayanan
  3. Petugas cek persyaratan dan membuatkan permohonan sesuai permohonan
  4. Penyerahan dokumen ke pemohon yang sudah ditandatangani yang berwenang

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat kelahiran

Pemohon cek dokumentasi setelah menerima hasil pelayanan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store