Akta Kelahiran

No. SK: 03 Tahun 2023

  1. 1. Surat Pengantar dari RT/RW
  2. 2. Mengisi blangko F.2-0.1 dari Desa / Kelurahan
  3. 3. Surat Ket kelahiran dari bidan/Puskesmas /Rumah Sakit/Desa.
  4. 4. FC. KTP-el orang tua.
  5. 5. FC. KK orang tua
  6. 6. FC. Surat Nikah Orang tua
  7. 7. FC. KTP-el 2 orang Saksi
  8. 8. Bayi umur 0-60 hari gratis
  9. 9. Bayi umur lebih dari 60 hari membayar denda adminitrasi sebesar 50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah)

  1. 1. Pemohon datang ke Balai Desa dengan membawa berkas persyaratan Pembuatan Akte Kelahiran.
  2. 2. Petugas register menerima dan memeriksa kelengkapan persyaratan Akte Kelahiran, jika tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk bisa dilengkapi, dan jika lengkap dicatat dalam buku agenda dan diteruskan kepada Petugas Pelayanan
  3. 3. Petugas Pelayanan melakukan verifikasi berkas permohonan Pembuataan Akte Kelahiran, jika sudah lengkap maka dibuatkan Formulir pendaftaran blangko F.2-0.1 Selanjutnya diparaf untuk diserahkan kepada Petinggi.
  4. 4. Petinggi menandatangani formulir F.2-0.1. (Apabila Petinggi tidak berada ditempat Pemohon dapat menunggu atau meninggalkan berkas untuk di tanda tangani di hari berikutnya) serta mengembalikan kepada Petugas Pelayanan yang selanjutnya diserahkan kepada petugas register.
  5. 5. Petugas register membubuhkan stempel dan menyerahkan kepada pemohon.
  6. 6. Pemohon bisa langsung ke kantor pencatatan sipil Kab. Jepara

jika berkas lengkap dan pejabat berwenang berada di tempat

Tidak dipungut biaya

Formulir F.2-0.1 yang sudah ditandatangani Petinggi

WhatsApp : 085339154069

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Akta Kelahiran "