Pengampuan

  1. Surat Permohonan
  2. Surat Kuasa dengan materai (bila dikuasakan)
  3. Penetapan Pengadilan
  4. FC identitas Pengampu
  5. FC identitas yang terampu
  6. FC Surat Keterangan dari Dokter Spesialis yang menerangkan keadaan orang di bawah pengampuan
  7. FC bukti kekayaan orang yang terampu
  8. Bukti tanda setor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
  9. Dokumen lainya yang menerangkan secara resmi, baik dalam bentuk dokumen atau elektronik

  1. Sesuai ketentuan Pasal 449 KUHPerdata, terhadap pengangkatan pengampu berdasarkan pada putusan pengadilan tentang pengampuan yang berkekuatan hukum tetap, maka pengangkatan pengampu tersebut harus segera mungkin diberitahukan kepada Balai Harta Peninggalan selaku Pengampu Pengawas, yang memiliki tugas dan kewenangan sebagai berikut:
  2. Pengampu Pengawas pada umumnya 1) Memerintahkan pengampu sebelum dia melaksanakan tugasnya sebagai Pengampu agar disumpah terlebih dahulu oleh Balai Harta Peninggalan (Pasal 362 jo Pasal 452 KUHPerdata); 2) Memerintahkan pengampu untuk mendaftarkan segala Harta Kekayaan Orang yang ditaruh dibawah Pengampuan (Pasal 370 jo Pasal 452 KUHPerdata); 3) Memerintahkan pengampu untuk memperlihatkan bukti-bukti kepemilikan harta dan pertanggungjawabannya atas harta milik orang yang di taruh di bawah pengampuan dalam suatu laporan ringkas setiap tahunnya (Pasal 372 jo Pasal 452 KUHPerdata); 4) Memberikan pengawasan / perlindungan terhadap Hak dan Kewajiban dan harta kekayaan orang yang ditaruh dibawah pengampuan apabila bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 418 KUHPerdata); 5) Memerintahkan kepada wali pengampu untuk membuat perhitungan pertanggungan jawab akhir atas harta kekayaan orang yang dibawah pengampuannya, kepada pengampu pengawas; 6) Memberikan persetujuan secara tertulis kepada Pengampu apabila hendak menjual harta peninggalan/kekayaan milik orang dalam pengampuan (Pasal 396 jo Pasal 452 KUHPerdata).
  3. Pengampu Pengawas atas anak yang masih dalam Kandungan 1) Mengadakan segala tindakan yang perlu dan yang mendesak guna menyelamatkan dan mengurus harta kekayaannya, baik demi kebaikan anak, bila ia lahir hidup, maupun demi kebaikan semua orang yang berkepentingan. Kewenangan Balai Harta Peninggalan sebagai Pengampu Pengawas berakhir apabila si anak lahir dalam keadaan hidup, dan posisi si anak berakhir ke dalam perwalian (Pasal 348 KUHPerdata); 2) Membuat akta atau berita acara kehamilan sebagai bukti penerimaan pengampuan atas anak dalam kandungan dan memberitahukannya kepada jaksa (Pasal 45 Instruksi untuk Balai Harta Peninggalan).

5 hari kerja setelah berkas lengkap

pengampuan terlaksana hingga yang terampu sembuh atau meninggal dunia

  1. Berita Acara Penyumpahan Wali dengan Harta = Rp. 100.000
  2. Berita Acara Penyumpahan Wali tanpa Harta = Rp. 0,-
  3. Berita Acara Penyumpahan Pengampuan = Rp. 200.000,-
  4. Surat Keterangan Persetujuan Kepada Wali/Pengampu Untuk Menjual Barang/Harta = Rp. 100.000,-

BA Pengambilan Sumpah, dan Surat Keterangan persetujuan kepada wali/pengampu untuk menjual harta

Melalui Email bhpsemarang.tu@gmail.com atau Telpon (024) 7604296

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengampuan"