Kamar Operasi

  1. Surat Persetujuan Tindakan Operasi
  2. Surat persetujuan Tindakan Pembiusan
  3. Kartu BPJS
  4. Kartu identitas (KTP/ SIM/ Pasport)

  1. Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) memberikan penjelasan terkait tindakan operasi di rawat jalan ataupun di rawat inap
  2. Pasien/keluarga menandatangani surat persetujuan operasi
  3. Pasien disiapkan untuk tindakan operasi di ruang rawat inap (untuk operasi elektif/terjadwal)
  4. Petugas mengantar pasien ke kamar operasi dan melakukan serah terima.
  5. Setelah operasi selesai, pasien dipindahkan ke ruang pemulihan untuk dilakukan observasi pasca operasi.
  6. Setelah observasi selesai, maka petugas kamar operasi akan melakukan serah terima dengan petugas ruangan.
  7. Pasien kembali ke ruang perawatan/pulang

Pelayanan 24 Jam

Biaya tindakan untuk pasien BPJS sesuai dengan INA CBGs dan biaya tindakan untuk pasien umum sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 03 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 03 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.


Pelayanan Tindakan Operasi

  1. Kotak saran/pengaduan
  2. Pengaduan langsung ke Unit Humas UPT RSUD Lanto Dg. Pasewang
  3. Telepon ke nomor 085346192911
  4. Email: rsudjeneponto@gmail.com
  5. Surat Jl. Ishak Iskandar, Kel. Empoang Selatan, Kec. Binamu, Kab. Jeneponto
  6. Survey kepuasan pelanggan
  7. Media cetak

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kamar Operasi"