Rawat Inap

No. SK: 000.8.3.4/21.3/RSUD/2024

  1. Kartu ldentitas Diri (KTP, KK, KTA, Passport/KITAS)
  2. Kartu JKN-KIS
  3. Surat Pengantar / Permintaan Rawat lnap
  4. Kartu Identitas Berobat
  5. Rujukan_Fasilitas Kesehatan

  1. Pasien yang sudah mendapatkan pemeriksaan dari poliklinik dan atau ruang gawat darurat diinformasikan kepada pasien atau keluarga pasien tersebut ada indikasi rawat inap
  2. Setelah pasien dan keluarga atau setuju untuk rawat inap, petugas poliklinik atau petugas IGD memberikan surat pernyataan opname kepada keluarga. selanjutnya keluarga diminta untuk mendaftar diCO dengan membawa surat permintaan opname
  3. Selanjutnya petugas CO meminta surat keterangan opname kepada keluarga dan menanyakan kelengkapan berkas-berkas lainnya
  4. Petugas menginput data sesuaai NIK pasien atau KK pasien. Apabila NIK tidak online maka CO berkoordinasi dengan PIC Dukcapil
  5. Setelah mendapat penjelasan oleh petugas CO, selanjutnya meminta penanggung jawab pasien untuk menandatangani "General Consesnt"
  6. Setelah keluarga menyelesaikan semua ketentuan administrasi, selanjutnya petugas CO mengentry data pasien kedalam SIMRS dan mengisi status pasien khusus pada bagian awal (Cover dan identitas pasien)
  7. Petugas CO menghubungi ruang perawatan tempat pasien akan dirawat untuk menyiapkan ruangan
  8. Kemudian status pasien yang sudah terisi dan dilengkapi dengan print out register dan SEP untuk pasien BPJS dan selanjutnya diberikan kepada keluarga pasien untuk diserahkan kembali kepada petugas IGD atau petugas poliklinik
  9. Dalam hal entry data pasien yang termuat pada point 5 a. Jika NIK terdaftar dalam ID DTKS dilanjutkan dengan penjelasan pada SPO pelayanan pasien ID DTKS b. Jika NIK terdaftar sebagai pasien BPJS, dilanjutkan dengan penjelasan pada SPO pelayanan pasien dengan BPJS c. Jika NIK tidak terdaftar ID DTKS dan BPJS, dilanjutkan dengan penjelasan pada SPO pelayanan pasien umu jika pasien jasa raharja, dilanjutkan sesuai dengan aturan jasa raharja

Waktu kontak pertama dengan PPA (Perawat) 1 jam

  • Untuk pasien umum sesuai dengan Peraturan Bupati Lombok Timur nomor 43 tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dr. R. Soedjono Selong
  • Untuk Pasien JKN, sesuai Permenkes. RI No. 64 Kesehatan

Layanan Rawat inap

HUMAS : 081775230033

Telp. : 0376 21415

Email : rsudsoedjono@gmail.com

Website : https://rsud.lomboktimurkab.go.id/

dan Kotak Pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online