Rawat Inap

No. SK: 800/99.1/RSU/2023

  1. Kartu ldentitas Diri (KTP, KK, KTA, Passport/KITAS)
  2. Kartu JKN-KIS
  3. Surat Pengantar / Permintaan Rawat lnap
  4. Kartu Identitas Berobat
  5. Rujukan_Fasilitas Kesehatan

  1. Petugas pendaftaran Pasien yang berobat ke IGD atau poliklinik akan diberikan no rekam medis dan status medis baik untuk pasien baru maupun pasien lama yang sudah pernah berobat ke RSUD Bali Mandara. Pasien ruang rawat inap berasal dari IGD dan poliklinik. Setelah dokter DPJP memutuskan untuk merawat pasien di ruang perawatan, pasien/ keluarga penanggung jawab pasien menandatangani surat persetujuan rawat inap dan pasien diantar oleh perawat IGD atau poli ke admission
  2. Petugas Admission Pasien IGD maupun poliklinik yang akan dirawat, dibuatkan surat pengantar oleh dokter, penanggung jawab I keluarga pasien dianjurkan ke bagian admission untuk mendaftar dan memilih kamar perawatan
  3. Petugas Ruang Rawat Inap Setelah mendapakan kamar perawatan, pasien dipersiapkan untuk rawat inap setelah semua pesiapan selesai perawat IGD /poiklinik pasien diantar ke ruang perawatan dengan terlebih dahulu menghubungi untuk memasikan kesiapan kamar perawatan. Perawat ruangan melakukan orientasi pasien dan ruangan Perawat melakukan tindakan keperawatan, kolaboratif dan delegatif sesuai intruksi dari dokter. Dokter melakukan asesemen awal dalam waktu kurang dari 24 jam membuat resume pasien dan perawat buat perencanaan pasien pulang
  4. Prosedur Pemulangan Pasien (Discharge Planning) Pasien rawat inap yang keluar rumah sakit setelah perawatan, diberikan advis pengobatan dirumah oleh dokter yang merawat, perawat rawat inap akan memberikan advis sesuai prosedur pemulangan pasien (Discharge Planning)
  5. Rujuk Pasien rawat inap yang yang memerlukan rujukan ke rumah sakit yang lebih lengkap fasilitas dan pelayanannya atau pasien rawat inap yang memerlukan rujukan pemeriksaan penunjang ke rumah sakit lain, dokter penangung jawab pelayanan (DPJP) dokter membuat surat pengantar rujukan, serta dokter MOD terlebih dahulu menghubungi rumah sakit rujukan menyampaikan tentang keadaan umum pasien. Bila tempat telah tersedia di rumah sakit rujukan dan telah mendapatkan persetujuan dari rumah sakit rujukan, perawat / dengan pendamping dokter akan mengantar pasien ke rumah sakit rujukan
  6. Pasien rawat inap yang meninggal di ruang perawatan dokter DPJP membuat surat keterangan meninggal, selanjutnya jenasah dipindahkan/ diserah terimakan di ruang jenasah dengan bagian ruang pemulasaran jenasah
  7. Pelayanan ruang isolasi Pasien rawat inap yang memerlukan perawatan isolasi akan diantar ke ruang isolasi oleh IGD ataupun poliklinik melalui jalur khusus isolasi. Perawat dan dokter melakukan tindakan ke pasien menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang sesuai dengan kebutuhan. Tata laksana pasien di ruang isolasi dilakukan berdasarkan Pedoman yang berlaku

Waktu kontak pertama dengan PPA (Perawat) 1 jam

  • Untuk pasien umum sesuai dengan Peraturan Bupati Lombok Timur nomor 43 tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dr. R. Soedjono Selong
  • Untuk Pasien JKN, sesuai Permenkes. RI No. 64 Kesehatan

Layanan Rawat inap

HUMAS : 081775230033

Telp. : 0376 21415

Email : rsudsoedjono@gmail.com

Website : https://rsud.lomboktimurkab.go.id/

dan Kotak Pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online