Standar Pelayanan Pemulasaran Jenazah

  1. Pasien yang meninggal dari dalam atau dari luar rumah sakit
  2. Pasien yang meninggal dari dalam atau dari luar rumah sakit

  1. Jenazah dibawa oleh petugas ke kamar jenazah
  2. Petugas mengecek kondisi jenazah
  3. Petugas memandikan jenazah
  4. Petugas melakukan pemulasaran jenazah sesuai dengan agama dan kepercayaannya

30-60 menit

Pasien umum : sesuai perda Kabupaten Padang Lawas Utara nomor 2 Tahun 2018

Pasien BPJS : Gratis

Pemulasaran Jenazah

1.    Langsung/verbal

2.    Kotak saran

3.    No HP Pengaduan :                      085260172938

4.    Email : rsudgunungtua1@gmail.com

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pemulasaran Jenazah"