Perwalian

  1. Pemohon Datang ke BHP Semarang
  2. Surat Permohonan / Putusan/ Penetapan Pengadilan
  3. FC Akta Kematian
  4. FC Akta Kelahiran Anak
  5. FC Surat Kawin/Nikah
  6. FC KTP Wali Anak
  7. FC Surat Keterangan Wasiat (Jika Ada)
  8. Surat Kuasa (Bila Wali diwakilkan)
  9. Bukti tanda setor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
  10. Dokumen lainya yang menerangkan secara resmi, baik dalam bentuk surat pengganti ataupun bentuk dokumen secara elektronik

  1. a. Sebagai Wali Pengawas : ? Membuat Berita Acara tentang terjadinya Perwalian itu sendiri; ? Menyumpah si wali sebelum dia menjalankan tugasnya sebagai wali (Pasal 362 KUH.Perdata); ? Memerintahkan si wali untuk membuat daftar harta kekayaan orang yang dibawah perwaliannya (Pasal 386 KUH.Perdata); ? Memerintahkan si wali untuk membuat perhitungan tanggung jawab atas segala pengeluaran / biaya yang dia keluarkan dari harta kekayaan orang yang dibawah perwaliannya setiap tahun (Pasal 372 KUH.Perdata); ? Mengajukan pemecatan wali kepada Pengadilan Negeri apabila ia bertindak curang (Pasal 373 KUH.Perdata); ? Memberikan pengawasan / perlindungan terhadap hak dan kewajiban terhadap Harta Kekayaan orang yang ditaruh dibawah perwalian, apabila bertentangan dengan wali dan menyebabkan kerugian; ? Memerintahkan si wali untuk membuat perhitungan dan pertanggungan jawab akhir, apabila perwalian telah berakhir (Pasal 409 KUH Perdata) ? Memberikan persetujuan secara tertulis kepada Wali apabila hendak menjual harta peninggalan/kekayaan milik anak dibawah umur yang berada dalam perwalian (Pasal 396 KUH Perdata)
  2. b. Sebagai Wali Sementara (karena jabatan) : ? Membuat daftar inventarisasi aset atas harta kekayaan orang yang dibawah perwalian sementara (Pasal 359 alenia terakhir KUH.Perdata); ? Mewakili segala kepentingan hukum, memberikan perlindungan terhadap hak dan kewajiban dan harta kekayaan orang yang dibawah perwalian nya sampai dengan diangkatnya wali tetap; ? Membuat perhitungan dan pertanggungan jawab akhir atas segala pengurusan kepada wali tetap
  3. .

MUHingga Anak Tersebut Dinyatakan Dewasa Oleh Hukum

Salinan Berita Acara Perwalian = Rp. 20.000,-

Penyumpahan Wali = Rp. 100.000,-

Berita Acara (BA) Pengambilan Sumpah Wali, Surat Keterangan Persetujuan Kepada Wali Untuk Menjual Harta Kekayaan Terampu

Melalui Email bhpsemarang.tu@gmail.com atau Telpon (024) 7604296

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perwalian"