24 Jam
Biaya tindakan untuk pasien BPJS sesuai dengan INA CBGs dan biaya tindakan untuk pasien umum sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 03 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 03 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.
Pelayanan Rawat Intensif dan Pelayanan Rawat Inap
a. Kotak saran/pengaduan
b. Pengaduan langsung ke Unit Humas UPT RSUD Lanto Dg. Pasewang
c. Telepon ke nomor 085346192911
d. Email: rsudjeneponto@gmail.com
e. Surat Jl. Ishak Iskandar, Kel. Empoang Selatan, Kec. Binamu, Kab. Jeneponto
f. Survey kepuasan pelanggan
g. Media cetak
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store