Pelayanan Rawat Inap

  1. a. Pasien Umum 1) Kartu berobat (bagi pasien lama) 2) Kartu identitas (KTP/SIM/Pasport) 3) Kartu keluarga (bagi bayi / anak yang belum memiliki kartu identitas) 4) Surat rujukan (jika ada) 5) Surat Pengantar Rawat Inap 6) General Concent
  2. b. Pasien Peserta BPJS 1) Kartu berobat (bagi pasien lama) 2) Kartu identitas (KTP / SIM / Pasport) 3) Kartu BPJS 4) Rujukan dari FKTP / FKTRL / SKDP 5) Surat Pengantar Rawat Inap 6) General Concent
  3. c. Pasien Perusahaan/Asuransi (yang bekerjasama dengan RS) 1) Kartu berobat (bagi pasien lama) 2) Kartu identitas (KTP / SIM / Pasport) 3) Kartu Asuransi 4) Surat jaminan perusahaan 5) Surat rujukan 6) Surat Pengantar Rawat Inap 7) General Concent

  1. Pasien/Keluarga Melakukan pendaftaran rawat inap di admisi Rumah Sakit
  2. Petugas mengantar pasien ke ruang rawat inap dan melakukan serah terima pasien dengan petugas rawat inap
  3. Pasien mendapatkan dokter penanggungjawab sesuai yang diinginkan dan mendapatkan pemeriksaan penunjang yang tepat
  4. Pemberian asuhan medis, keperawatan dan asuhan profesi kesehatan lainnya selama perawatan
  5. Perencanaan pasien pulang
  6. Penyelesaian administrasi/pembayaran dikasir (khusus pasien umum)
  7. Pasien pulang atau dirujuk

24 Jam

Biaya tindakan untuk pasien BPJS sesuai dengan INA CBGs dan biaya tindakan untuk pasien umum sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 03 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 03 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.


Pelayanan Rawat Intensif dan Pelayanan Rawat Inap

a.      Kotak saran/pengaduan

b.     Pengaduan langsung ke Unit Humas UPT RSUD Lanto Dg. Pasewang

c.      Telepon ke nomor 085346192911

d.     Email: rsudjeneponto@gmail.com

e.      Surat Jl. Ishak Iskandar, Kel. Empoang Selatan, Kec. Binamu, Kab. Jeneponto

f.       Survey kepuasan pelanggan

g.      Media cetak


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"