Standar Pelayanan kamar Operasi

  1. 1. Pasien sudah direncanakan untuk dioperasi 2. Dokumen medis tersedia 3. Pasien datang diantar petugas ruangan di kamar operasi sesuai dengan jadwal yang ditentukan

  1. 1. Pasien rawat inap/UGD direncanakan dilakukan operasi 2. Pasien diantar petugas menuju kamar operasi 3. Petugas kamar operasi mengecek kesiapan pasien dan mengecek hasil pemeriksaan penunjang yang diperlukan untuk keperluan operasi 4. Pemanggilan pasien 5. Petugas kamar operasi mempersiapkan peralatan operasi 6. Dokter anastesi melakukan edukasi kepada pasien untuk persetujuan tindakan anastesi 7. Tim kamar operasi yang dipimpin oleh dokter operator melakukan tindakan operasi sesuai dengan jenis penyakitnya 8. Setelah tindakan operasi, pasien diobservasi di ruang pulih sadar (RR) 9. Setelah sadar pasien dibawa ke ruang rawat inap untuk perawatan selanjutnya

Operasi kecil : 20-30 menit

Operasi sedang : 1 jam – 2 jam

Operasi besar : 4-5 jam


Pasien umum     : sesuai perda Kabupaten Padang Lawas Utara nomor 2 Tahun 2018

Pasien BPJS      : Gratis


Tindakan medis operatif sesuai jenis penyakit

1.    Langsung/verbal

2.    Kotak saran

3.    No HP Pengaduan :                      085260172938

4.    Email : rsudgunungtua1@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan kamar Operasi"