Pelayanan Rawat Jalan

No. SK: 800/99.1/RSU/2023

  1. Kartu ldentitas Diri (KTP, KK, KTA, Passport/KITAS)
  2. Kartu JKN-KIS
  3. Kartu Identitas Berobat (KIB)
  4. Rujukan Fasilitas Kesehatan

  1. (Pasien) Ambil nomor antrean dibantu oleh petugas yang berjaga pada mesin antrian
  2. Bila pasien baru pertama mendaftar ke RSUD Soedjono Selong, pasien mengisi formulir pendaftaran dibantu oleh petugas yang berjaga pada mesin pendaftaran
  3. (Petugas) Arahkan pasien ke loket pendaftaran rawat jalan
  4. (Petugas Pendaftaran) Panggil pasien sesuai nomor antrean
  5. (Pasien) Serahkan Formulir pendaftaran yang sudah terisi dan kelengkapan persyaratan lainnya
  6. (Petugas Pendaftaran) Melihat nomor antrean untuk mengecek kesesuaian antara nomor pemanggilan dengan nomor antrean yang diserahkan dan kelengkapan persyaratan lainnya dan input data pasien
  7. (Petugas Pendaftaran) Arahkan pasien menuju ke Loket poliklinik yang dituju
  8. (Petugas Rekam Medis) Bawa rekam medis pasien ke Loket poliklinik (bila pasien sudah pernah berobat)
  9. (Petugas Loket poliklinik) Arahkan pasien untuk menunggu di depan poliklinik yang dituju
  10. (Perawat Poliklinik) Terima berkas RM dari petugas dan panggil pasien sesuai nomor antrean
  11. (Perawat Poliklinik) Lakukan asesmen keperawatan
  12. (DPJP) Lakukan assesmen awal, pemeriksaan / tindakan dan (Perawat) berikan asuhan keperawatan sesuai masalah keperawatan pasien, memberikan tindakan keperawatan, melakukan tindakan kolaboratif, dan tindakan delegatif sesuai intruksi dari dokter.
  13. (DPJP) Membuatkan pengantar pemeriksaan penunjang (bila diperlukan)
  14. (DPJP) Membuatkan pengantar Rawat lnap (bila diperlukan)
  15. (Perawat Poliklinik) Mengarahkan pasien menuju ke admission untuk menanyakan ketersediaan kamar rawat inap
  16. (DPJP) Membuatkan resume Pasien
  17. (Perawat Poliklinik) Arahkan pasien ke kasir
  18. Pasien mengambil obat (bila ada)
  19. Pasien pulang

Senin – Kamis : 07:15 – 14:00

Jum’at              : 07:15 – 11:00

Sabtu               : 07:15 – 12:30

  • Untuk pasien umum sesuai dengan Peraturan Bupati Lombok Timur nomor 43 tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dr. R. Soedjono Selong
  • Untuk Pasien JKN, sesuai Permenkes. RI No. 64 Kesehatan

Layanan Rawat Jalan

HUMAS : 081775230033

Telp. : 0376 21415

Email : rsudsoedjono@gmail.com

Website : https://rsud.lomboktimurkab.go.id/

dan Kotak Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Jalan"