Pelayanan Rawat Jalan

No. SK: 000.8.3.4/21.3/RSUD/2024

  1. Kartu ldentitas Diri (KTP, KK, KTA, Passport/KITAS)
  2. Kartu JKN-KIS
  3. Kartu Identitas Berobat (KIB)
  4. Rujukan Fasilitas Kesehatan

  1. Pasien datang ke bagian pusat infromasi poliklinik rawat jalan dan akan dilakukan verifikasi berkas
  2. Dari pusat informasi pasien baru akan diarahkan ke Loket 1 dan 2 untuk melakukan pendaftaran, jika pasien lama maka akan diarahkan ke anjungan untuk melakukan pendaftaran sesuai dengan poliklinik yang dituju dan pasien mendapatkan nomor antrian
  3. Setelah pasien sudah di poliklinik yang dituju maka pasien akan dilakukan pengecekan untuk mendapatkan SEP (Surat Egibilitas Peserta)
  4. Kemudian pasien akan diperiksa oleh DPJP dan didampingi oleh perawat di poliklinikrawat jalan
  5. Jika pasien memerlukan pemeriksaan penunjang untuk menegagkan diagnosa maka DPJP di poliklinik tersebut akan memebrikan surat pengantar untuk dilakukan pemeriksaan penunjangnya
  6. Hasil dari pemeriksaan penunjang akan di kembalikan ke poliklinik yang memberikan pengantar untuk menegakkan diagnosa dan DPJP akan memberikan resep obat kepada pasien
  7. Setelah mendapatkan obat maka pasien akan diarahkan ke bagian bendahara untuk melakukan pembayaran dan pasien diperbolehkan untuk pulang
  8. Untuk pasien yang di rencanakan untuk di rawat inap maka akan diarahkan ke loket 8 untuk di daftarkan sebagai pasien rawat inap
  9. Pasien yang mengalami kegawatan dan perlu penanganan segera maka akan di arahkan ke IGD dan melakukan pendaftaran di TP2RI atau central Opname yang ada di IGD

Senin – Kamis : 08:00 – 14:00

Jum’at              : 08:00 – 11:00

Sabtu               : 08:00 – 12:30

  • Untuk pasien umum sesuai dengan Peraturan Bupati Lombok Timur nomor 43 tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dr. R. Soedjono Selong
  • Untuk Pasien JKN, sesuai Permenkes. RI No. 64 Kesehatan

Layanan Rawat Jalan

HUMAS : 081775230033

Telp. : 0376 21415

Email : rsudsoedjono@gmail.com

Website : https://rsud.lomboktimurkab.go.id/

dan Kotak Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Jalan"