Pengujian sampel Residu dan Kontaminan

No. SK: B.1246/BPKIL/OT.710/IV/2024

  1. Mengisi form permohonan pengujian dan jenis parameter yang diujikan
  2. Menyerahkan sampel ikan dan udang diterima dalam kondisi hidup atau diawetkan pada suhu dibawah 5 °C (dibekukan), sampel yang diterima tidak dalam keadaan busuk atau rusak.
  3. Sampel yang diterima bobotnya harus proporsional untuk pengujian, minimal 500 gram

  1. Customer atau pengguna jasa menyerahkan sampel sesuai persyaratan
  2. Penata Usaha Laboratorium memverifikasi permintaan customer, meminta kode billing tagihan Simponi kepada Bendahara Penerimaan
  3. Bendahara Penerimaan menerbitkan kode billing tagihan untuk keperluan penyetoran PNBP oleh pengguna jasa
  4. Customer menyetorkan sesuai dengan kode billing yang sudah diterbitkan, menyampaikan bukti setor ke Penata Usaha Laboratorium
  5. Laboratorium Uji Melakukan pengujian sampel (setelah customer atau pengguna jasa menyerahkan bukti setor)
  6. Penata Usaha Laboratorium Membuat LHU, menyerahkan LHU kepada customer, mengarsipkan LHU
  7. Customer menerima LHU dari Penata Usaha Laboratorium serta mengisi Survey Kepuasan Masyarakat

Waktu Penyelesaian selama10 hari kerja



Tarif Rp. 150.000 - Rp. 5000.000 sesuai dengan parameter yang diujikan

Untuk lebih lengkapnya melalui tautan berikut 



Pelayanan Pengujian Residu dan Kontaminan

1. Melalui portal lapor.go.id

2. Dengan cara datang langsung ke BPKIL Serang atau melalui Call Centre di 081310373999



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengujian sampel Residu dan Kontaminan"