Tera / Tera Ulang UTTP

  1. Pemohon melakukan pendaftaran online melalui metrologi.kemendag.go.id
  2. Permohonan tera harus dilengkapi Persetujuan Tipe/Tanda Kesesuaian Tipe.
  3. Membawa alat yang akan ditera

  1. Pemohon melakukan pendaftaran online melalui metrologi.kemendag.go.id
  2. Frontliner UPTP IV memeriksa secara visual barang yang dibawa dan melakukan kaji ulang permintaan dan memverifikasi dokumen permohonan
  3. Frontliner akan mengembalikan permohonan kepada pelanggan apabila permohonan tidak sesuai atau alat tidak siap uji.
  4. Apabila permohonan sesuai dan alat siap uji, pelanggan melakukan konfirmasi persetujuan.
  5. Frontliner akan menyampaikan kode billing pembayaran biaya kepada pelanggan setelah menerima konfirmasi dari pelanggan.
  6. Pelanggan melakukan pembayaran sesuai dengan tarif yang telah ditetapkan dan menyampaikan bukti pembayaran melalui system informasi pelayanan.
  7. Kasir memvalidasi bukti bayar yang telah dikirim pelanggan, apabila sesuai akan diterbitkan nomor order.
  8. Frontliner mendistribusikan alat yang telah memiliki nomor order ke laboratorium/intalasi uji terkait.

30 Hari kerja

JASA PENGUJIAN TERA/TERA ULANG

No

Jenis PNBP

Satuan

Tarif

A

Besaran Panjang

1

Level Gauge

per alat

 Rp500,000

2

Depth Tape L  20 m

per alat

 Rp250,000

3

Depth Tape L > 20 m

per alat

 Rp500,000

B

Besaran Energi

1

Meter Listrik (Meter Kerja)

 

1) 1 phase

per alat

 Rp50,000

 

2) 3 phase

per alat

 Rp250,000

2

Meter Listrik (Meter Induk) kelas 0,2

per alat

 Rp300,000

C

Besaran Volume

1

Meter arus minyak bumi (bagian-bagian dari m3/h dihitung menjadi satu m3/h)

 

1) 100 m3/h pertama

per m3/h

 Rp7,500

 

2) Lebih dari 100 m3/h sampai dengan 500 m3/h

per m3/h

 Rp3,500

 

3) Lebih dari 500 m3/h

per m3/h

 Rp1,500

2

Meter Gas Rotary Piston/Turbin dan Vortex

 

1) Kapasitas 16 m3/h sampai dengan 100 m3

per alat

 Rp200,000

 

2) Kapasitas 160 m3/h sampai dengan 650 m3

per alat

 Rp250,000

 

3) Kapasitas 1000 m3/h sampai dengan 4000 m3

per alat

 Rp300,000

3

Meter Gas Diapraghma

 

1) Kapasitas 1,6 m3/h sampai dengan 6 m3

per alat

 Rp5,000

 

2) Kapasitas 10 m3/h sampai dengan 25 m3/h

per alat

 Rp25,000

4

Tangki Ukur Silinder Tegak untuk Cairan Minyak Bumi dan Gas

 

1) Kapasitas 1000 kL pertama

per kL

 Rp5,000

 

2) Kapasitas lebih dari 1000 kL sampai dengan 10000 kL

per kL

 Rp500

 

3) Kapasitas lebih dari 10000 kL

per kL

 Rp150

5

Tangki Ukur Terapung untuk Cairan Minyak Bumi dan Gas

 

1) Kapasitas 1000 kL pertama

per kL

 Rp5,000

 

2) Kapasitas lebih dari 1000 kL sampai dengan 10000 kL

per kL

 Rp500

 

3) Kapasitas lebih dari 10000 kL

per kL

 Rp150

6

Tangker Liquified Natural Gas (LNG) untuk Cairan Minyak Bumi dan Gas

 

1) Kapasitas 1000 kL pertama

per kL

 Rp5,000

 

2) Kapasitas lebih dari 1000 kL sampai dengan 10000 kL

per kL

 Rp500

 

3) Kapasitas lebih dari 10000 kL

per kL

 Rp150

7

Penerbitan Tabel Volume Tangki dan Pelat Nominal

per set

 Rp350,000

8

Ultrasonic Flow Meter

 

1) Kapasitas kurang atau sama dengan 2000 m3/h

per alat

 Rp2,000,000

 

2) Kapasitas lebih dari 2000 m3/h sampai dengan 5000 m3/h

per alat

 Rp2,500,000

 

3) Kapasitas lebih dari 5000 m3/h

per alat

 Rp3,000,000

D

Besaran Suhu

1

Automatic Temperature Compensator (ATC)/ Automatic Temperature and Grafity (ATG)/CMOS Temperature Compensator (CTC)

per alat

 Rp300,000

E

Besaran Massa

1

Mass Flow Meter (Bagian-bagian dari ton/h dihitung menjadi satu ton/h)

 

1) Kapasitas 100 ton/h pertama

per ton/h

 Rp7,500

 

2) Kapasitas lebih dari 100 ton/h sampai dengan 500 ton/h

per ton/h

 Rp3,500

 

3) Kapasitas lebih dari 500 ton/h

per ton/h

 Rp1,500

2

Conveyor Belt (Bagian-bagian dari ton/h dihitung menjadi satu ton/h)

 

1) Kapasitas 100 ton/h pertama

per ton/h

 Rp14,000

 

2) Kapasitas lebih dari 100 ton/h sampai dengan 500 ton/h

per ton/h

 Rp1,400

 

3) Kapasitas lebih dari 500 ton/h

per ton/h

 Rp200

3

Meter Gas Orifis

 

1) Kapasitas kurang atau sama dengan 2000 m3/h

per alat

 Rp1,500,000

 

2) Kapasitas lebih dari 2000 m3/h sampai dengan 5000 m3/h

per alat

 Rp2,000,000

 

3) Kapasitas lebih dari 5000 m3/h

per alat

 Rp2,500,000

F

Besaran Lainnya

1

Komponen Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya

per komponen

 Rp150,000

2

Custody Transfer Measurement System (CTMS)

 

1) Liquid

per kapal

 Rp2,500,000

 

2) Gas

per kapal

 Rp3,500,000

G

Perbaikan atau Pembaharuan data

per dokumen keterangan hasil pengujian

 Rp100,000

Surat Keterangan Hasil Pengujian

a. Penyampaian

- Pengaduan , saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan ke UPTP IV dengan alamat Jl. Pasteur No. 27 Bandung.

- Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan dengan mengisi formulir dan memasukan ke kotak Pengaduan yang terletak di UPTP IV Direktorat Metrologi.

-Menyampaiakan pengaduan, saran dan masukan langsung via :

. Telepon Kantor : 022-4203579

. Nomor customer service UPTP IV: 08112238313

- Surat Elektronik : uptp4.ditmet@gmail.com

b. Penanganan

Pengaduan, saran, dan masukan dari masyarakat dan pelanggan secara langsung maupun tidak langsung ditindak lanjuti paling lama 5 (lima) hari kerja setelah semenjak pengaduan, saran, dan masukan diterima dan disampaikan kembali kepada masyarakat / pelanggan.

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online