Tera / Tera Ulang UTTP

  1. Pemohon melakukan pendaftaran online melalui metrologi.kemendag.go.id
  2. Permohonan tera harus dilengkapi Persetujuan Tipe/Tanda Kesesuaian Tipe.
  3. Membawa alat yang akan ditera

  1. Pemohon melakukan pendaftaran online melalui metrologi.kemendag.go.id
  2. Frontliner UPTP IV memeriksa secara visual barang yang dibawa dan melakukan kaji ulang permintaan dan memverifikasi dokumen permohonan
  3. Frontliner akan mengembalikan permohonan kepada pelanggan apabila permohonan tidak sesuai atau alat tidak siap uji.
  4. Apabila permohonan sesuai dan alat siap uji, pelanggan melakukan konfirmasi persetujuan.
  5. Frontliner akan menyampaikan kode billing pembayaran biaya kepada pelanggan setelah menerima konfirmasi dari pelanggan.
  6. Pelanggan melakukan pembayaran sesuai dengan tarif yang telah ditetapkan dan menyampaikan bukti pembayaran melalui system informasi pelayanan.
  7. Kasir memvalidasi bukti bayar yang telah dikirim pelanggan, apabila sesuai akan diterbitkan nomor order.
  8. Frontliner mendistribusikan alat yang telah memiliki nomor order ke laboratorium/intalasi uji terkait.

30 Hari kerja

LayananSatuanTarif
1.Level GaugePer alatRp350.000,00
2.Timbangan untuk menimbang biasa
a.Kapasitas 1000 kg sampai dengan 3000 kgPer alatRp75.000,00
b.Kapasitas lebih dari 3000 kgPer 1000 kgRp20.000,00
Bagian-bagian dari 1000 kg dihitung menjadi 1000 kg
3.Meter Listrik (Meter Kerja)
a.1 phasePer alatRp150.000,00
b.3 phasePer alatRp200.000,00
4.Meter Listrik (Meter lnduk) kelas 0,2Per alatRp300.000,00
5.Meter Prover Konvensional (Uni/Bi-directional)
a.Volume 2000 L pertamaPer literRp300,00
b.Volume Lebih dari 2000 L sampai dengan 10.000 LPer literRp200,00
c.Volume Lebih dari dari 10.000 LPer literRp100,00
Yang mempunyai 2 volume atau lebih dihitung berdasarkan jumlah volume
6.Small Volume Prover/Compact ProverPer alatRp600.000,00
7.Bejana Ukur untuk menguji meter prover
a.Volume 5 liter sampai dengan 20 literPer alatRp350.000,00
b.Volume lebih dari 20 liter sampai dengan 500 literPer alatRp450.000,00
c.Volume lebih dari 1000 literPer alatRp500.000,00
8.Meter arus minyak bumi
a.100 m3/h pertamaPer m3/hRp3.000,00
b.Lebih dari 100 m3/h sampai dengan 500 m3/hPer m3/hRp1.500,00
c.Lebih dari dari 500 m3/hPer m3/hRp750,00
Bagian-bagian dari m3/h dihitung menjadi satu m3/h
9.Meter air
a.Kapasitas kurang atau sama dengan 10 m3/hPer alatRp150.000,00
b.Kapasitas lebih dari 10 m3/h sampai dengan 100 m3/hPer alatRp200.000,00
c.Kapasitas lebih dari 100 m3/hPer alatRp250.000,00
10.Meter Gas Rotary Piston/Turbin dan Vortex
a.Kapasitas 16 m3/h sampai dengan 100 m3/hPer alatRp100.000,00
b.Kapasitas 160 m3/h sampai dengan 650 m3/hPer alatRp125.000,00
c.Kapasitas 1000 m3/h sampai dengan 4000 m3/hPer alatRp150.000,00
11.Meter Gas Diapraghma
a.Kapasitas 1,6 m3/h sampai dengan 6 m3/hPer alatRp75.000,00
b.Kapasitas 10 m3/h sampai dengan 25 m3/hPer alatRp100.000,00
12.H2O AnalyserPer alatRp300.000,00
13.Automatic Temperature Compensator(ATC)/Automatic Temperature and Grafity(ATG)/CMOS Temperature Compensator (CTC)(ATC)/Automatic Temperature and Grafity(ATG)/CMOS Temperature Compensator (CTC)Per alatRp150.000,00
14.Mass Flow Meter
a.Kapasitas 100 ton/h PertamaPer ton/hRp3.000,00
b.Kapasitas lebih dari dari 100 ton/h sampai dengan 500 ton/hPer ton/hRp1.500,00
c.Kapasitas lebih dari dari 500 ton/hPer ton/hRp750,00
Bagian-bagian dari ton/h dihitung menjadi satu ton/h
15.Conveyor Belt
a.Kapasitas 100 ton/h pertamaPer ton/hRp7.000,00
b.Kapasitas Iebih dari 100 ton/h sampai dengan 5O0 ton/hPer ton/hRp700,00
c.Kapasitas kbih dari dari 500 ton/hPer ton/hRp100,00
Bagian-bagian dari ton/h dihitung menjadi satu ton/h
16.Tangki Ukur Silinder Tegak untuk cairan minyak bumi dan ga
a.Kapasitas 1.000 kL PertamaPer kLRp1.500,00
b.Kapasitas lebih dari 1.000 kL sampai dengan 10.000 kLPer kLRp150,00
c.Kapasitas lebih dari dari 10.000 kLPer kLRp50,00
17.Tangki Ukur Silinder Datar untuk cairan minyak bumi dan gas
a.Kapasitas 1.000 kL PertamaPer kLRp1.750,00
b.Kapasitas lebih dari 1.000 kL sampai dengan 10.000 kLPer kLRp175,00
c.Kapasitas lebih dari dari 10.000 kLPer kLRp50,00
18.Tangki Ukur Bola untuk cairan minyak bumi dan gas
a.Kapasitas 1.000 kL PertamaPer kLRp3.000,00
b.Kapasitas lebih dari 1.000 kL sampai dengan 10.000 kLPer kLRp300,00
c.Kapasitas lebih dari dari 10.000 kLPer kLRp50,00
19.Tangki Ukur Terapung untuk cairan minyak bumi dan gas
a.Kapasitas 1.000 kL PertamaPer kLRp1.500,00
b.Kapasitas lebih dari 1.000 kL sampai dengan 10.000 kLPer kLRp150,00
c.Kapasitas lebih dari dari 10.000 kLPer kLRp50,00
20.Tangker Liquified Natural Gas (LNG) untuk cairan minyak bumi dan gas
a.Kapasitas 1.000 kL PertamaPer kLRp1.500,00
b.Kapasitas lebih dari 1.000 kL sampai dengan 10.000 kLPer kLRp150,00
c.Kapasitas lebih dari dari 10.000 kLPer kLRp50,00
21.Penerbitan Tabel Volume Tangki dan Pelat NominalPer setRp350.000,00
22.Ultrasonic Flow Meter,
a.Kapasitas kurang atau sama dengan 2000 m3/hPer alatRp750.000,00
b.Kapasitas lebih dari 2000 m3/h sampai dengan 5000 m3/hPer alatRp950.000,00
c.Kapasitas lebih dari 5000 m3/hPer alatRp1.250.000,00
23.Meter Gas Orifis
a.Kapasitas kurang atau sama dengan 1000 m3/hPer alatRp450.000,00
b.Kapasitas lebih dari 1000 m3/h s sampai dengan 3000 m3/hPer alatRp600.000,00
c.Kapasitas lebih dari 3000 m3/hPer alatRp800.000,00
24.Komponen Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (Meter Gas Ultrasonik, Meter GasOrifis, Meter Prover, Turbin Meter, Meter ArusMinyak Bumi, Mass Flow Meter, Level Gauge,Electronic Volume Converter (EVC))Per komponenRp150.000,00
25.Bell ProverPer alatRp450.000,00
26.Depth Tape L $ 20 mPer alatRp125.000,00
27.Depth Tape L > 20 mPer alatRp225.000,00
28.Tera/Tera Ulang Alat, Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya Lainnya, minimum 3 jam pengujianPer jamRp50.000,00

Surat Keterangan Hasil Pengujian

a. Penyampaian

- Pengaduan , saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan ke UPTP IV dengan alamat Jl. Pasteur No. 27 Bandung.

- Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan dengan mengisi formulir dan memasukan ke kotak Pengaduan yang terletak di UPTP IV Direktorat Metrologi.

-Menyampaiakan pengaduan, saran dan masukan langsung via :

. Telepon Kantor : 022-4203579

. Nomor customer service UPTP IV: 08112238313

- Surat Elektronik : uptp4.ditmet@gmail.com

b. Penanganan

Pengaduan, saran, dan masukan dari masyarakat dan pelanggan secara langsung maupun tidak langsung ditindak lanjuti paling lama 5 (lima) hari kerja setelah semenjak pengaduan, saran, dan masukan diterima dan disampaikan kembali kepada masyarakat / pelanggan.

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online