Pencairan Jaminan Kesungguhan Pelaksanaan Kegiatan Eksplorasi Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan

No. SK: 188/16265

  1. Surat Permohonan Pencairan Jaminan Kesungguhan Pertambangan

  1. Permohonan diajukan oleh badan usaha/koperasi/perusahaan perseorangan yang telah ditetapkan oleh menteri atau gubernur sebagai pemegang IUP Operasi Produksi/IUP Eksplorasi. Permohonan dapat dilakukan secara offline kepada Kepala Dinas.
  2. Kepala Dinas melalui Tim Teknis menerima berkas permohonan dan melakukan evaluasi terhadap berkas dokumen sesuai format evaluasi. Apabila hasil evaluasi menyatakan memadai maka evaluator menyiapkan berkas pencairan rekening tabungan dan deposito yang ditujukan ke Bank yang telah ditunjuk
  3. Bank memproses permohonan dan melakukan pencairan rekening tabungan dan deposito berjangka
  4. Serah terima dana Jaminan Kesungguhan dari Kepala Dinas PUPESDM kepada pemohon.

Surat Permohonan Pencairan Jaminan Kesungguhan Pertambangan dilampiri dengan : 

  1. Salinan Akta Pendirian Badan Usaha/koperasi/perusahaan Perseorangan 
  2. Salinan NPWP badan usaha/koperasi/perusahaan perseorangan Pemegang IUP 
  3. Salinan KTP direktur. 
  4. Salinan Izin Usaha badan usaha/koperasi/perusahaan perseorangan Pemegang IUP 
  5. Salinan Persetujuan Dokumen Eksplorasi (Laporan Eksplorasi, Laporan Studi Kelayakan, Laporan Rencana Reklamasi dan Rencana Pascatambang, Laporan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Sekitar WIUP, Laporan Rencana Pembangunan Sarana dan Prasarana Kegiatan Operasi Produksi).

Tidak dipungut biaya

Pencairan dana Jaminan Kesungguhan

1. Datang langsung 

2. Email : dpupesdm@jogjaprov.go.id 

3. Telepon : (0274) 589091 

4. Fax : (0274) 550320

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Pencairan Jaminan Kesungguhan Pelaksanaan Kegiatan Eksplorasi Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan"