Pelayanan Kamar Bersalin

  1. 1. Pasien Umum a. Fotokopi KTP/KK b. Surat Rujukan / surat keterangan Gawat Darurat
  2. 2. Pasien BPJS a. Fotokopi Kartu BPJS b. Fotokopi KK c. Surat Rujukan / surat keterangan Gawat Darurat
  3. 3. Pasien JAMKESDA a. Fotokopi KK /KTP/ Keterangan domisili yang dikeluarkan oleh desa b. Surat Rujukan c. Surat Rekomendasi dari Dinsos/Surat Keterangan Tidak mampu yang dikeluarkan kepala desa/lurah dilegalisir oleh Pihak kecamatan.

  1. 1. Pasien/ keluarga datang dari IGD dan poliklinik kebidanan. 2. Pendaftaran admisnistrasi, petugas mengecek kelengkapan berkas administrasi dan buku KIA 3. Pasien dilakukan pemeriksaan Pemeriksaan 4. Pasien/ keluarga menandatangani persetujuan tindakan 5. Pasien dilakukan pemeriksaan penunjang sesuai standar Ponek 6. Pasien diberikan penanganan/tindakan kebidanan. Penanganan /tindakan dilakukan di kamar bersalin atau utk kasus bedah mayor refer ke IBS 7. Jika setelah dilakukan tindakan dan pasien perlu perawatan,maka pasien direfer ke ruang nifas. 8. Apabila jika kondisi mengalami kegawatdarutan atau membutuhkan pengawasan intens/ stabilisasi pasien direfer ke ruang OHDU atau ICU 9. Pasien bisa pulang setelah mendapat persetujuan dari DPJP
  2. 1. Pasien/ keluarga datang dari IGD dan poliklinik kebidanan. 2. Pendaftaran admisnistrasi, petugas mengecek kelengkapan berkas administrasi dan buku KIA 3. Pasien dilakukan pemeriksaan Pemeriksaan 4. Pasien/ keluarga menandatangani persetujuan tindakan 5. Pasien dilakukan pemeriksaan penunjang sesuai standar Ponek 6. Pasien diberikan penanganan/tindakan kebidanan. Penanganan /tindakan dilakukan di kamar bersalin atau utk kasus bedah mayor refer ke IBS 7. Jika setelah dilakukan tindakan dan pasien perlu perawatan,maka pasien direfer ke ruang nifas. 8. Apabila jika kondisi mengalami kegawatdarutan atau membutuhkan pengawasan intens/ stabilisasi pasien direfer ke ruang OHDU atau ICU 9. Pasien bisa pulang setelah mendapat persetujuan dari DPJP

  1. Pelayanan kebidanan 24 jam
  2. Waktu pindah ruang rawat 2 jam post partum normal
  3. Waktu pindah ruang rawat bagi pasien komplikasi/ bermasalah sesuai kondisi pasien
  4. Untuk penyakit tertentu, lama perawatan berdasarkanclinical pathway

a)    Umum: Sesuai Peraturan Bupati Bima Nomor 35 tahun  2013  tentang  Penyesuaian Jenis dan Tarif pada RSUD Bima

b)   JKN:Permenkes No. 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52Tahun 2016 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

1. Pelayanan persalinan normal 2. Pelayanan persalinan dengan penyulit Oleh tim PONEK 3. Pelayanan persalinan dengan tindakan operasi 4. Pelayanan KB (Vasectomi dan Tubektomi) 5. Pelayanan konselling KB mantap

  1. Langsung :Unit terkait
  2. Email      :rsudbima2@qmail.com
  3. Website   :rsudkabupatenbima.com dan SP4N LAPOR (https://www.lapor.go.id)
  4. Kotak saran
  5. Hotline Service: SMS ke 1708 (Telkomsel, Indosat, Three) atau WA keNomor HP: 085339766093
  6. http://lnkiy.in/pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store