Pembayaran/Penempatan Jaminan Reklamasi dan Jaminan Pascatambang

No. SK: 188/16265

  1. Surat Permohonan Pembayaran/Penempatan Jaminan Reklamasi dan Jaminan Pascatambang

  1. Permohonan diajukan oleh badan usaha/koperasi/perusahaan perseorangan yang telah ditetapkan oleh menteri atau gubernur sebagai pemegang IUP Operasi Produksi/IUP Eksplorasi. Permohonan dapat dilakukan secara offline kepada Kepala Dinas
  2. Kepala Dinas melalui Tim Teknis menerima berkas permohonan dan melakukan evaluasi terhadap berkas dokumen sesuai format evaluasi. Apabila hasil evaluasi menyatakan memadai maka evaluator menyiapkan berkas pembayaran rekening tabungan dan deposito yang ditujukan ke Bank yang telah ditunjuk
  3. Bank memproses permohonan dan melakukan pembukaan rekening tabungan dan deposito berjangka.
  4. Bukti bilyet deposito diarsip oleh Bidang Keuangan Dinas PUPESDM DIY

Persyaratan Administrasi : 

Surat Permohonan Pembayaran/Penempatan Jaminan Reklamasi dan Jaminan Pascatambang dilampiri dengan : 

  1. Persetujuan Laporan reklamasi dan pascatambang 
  2. Salinan izin lingkungan 
  3. Salinan Akta Pendirian Badan Usaha/koperasi/perusahaan Perseorangan 
  4. Salinan NPWP badan usaha/koperasi/perusahaan Perseorangan Pemegang IUP
  5. Salinan KTP direktur 
  6. Salinan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi/SIPB

Tidak dipungut biaya

Pembayaran Jaminan Reklamasi dan Jaminan Pascatambang

1. Datang langsung 

2. Email : dpupesdm@jogjaprov.go.id 

3. Telepon : (0274) 589091 

4. Fax : (0274) 550320

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembayaran/Penempatan Jaminan Reklamasi dan Jaminan Pascatambang"