2. Standar Pelayanan Legalisasi Proposal

  1. Berkas Proposal

  1. Pemohon datang ke Balai Desa dengan membawa berkas proposal.
  2. Petugas Loket menerima dan memeriksa kelengkapan proposal, jika tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon dan jika lengkap dicatat dalam buku agenda Proposal dan diteruskan kepada Petugas Pelayanan
  3. Petugas Pelayanan memverifikasi berkas permohonan legalisasi proposal, jika sudah lengkap diparaf untuk diserahkan kepada Petinggi
  4. Petinggi menandatangani format legalisasi proposal (Apabila Petinggi tidak berada ditempat Pemohon dapat menunggu atau meninggalkan berkas untuk di tanda tangani di hari berikutnya) serta mengembalikan kepada Petugas Pelayanan
  5. Petugas Loket membubuhkan stempel dan menyerahkan kepada pemohon dengan bukti tanda terima serta meminta 1 bendel proposal sebagai arsip.

jika berkas lengkap dan pejabat berwenang berada di tempat

Tidak dipungut biaya

Proposal yang telah dilegalisasi

dsblingoh@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "2. Standar Pelayanan Legalisasi Proposal"