No. SK: 188/16265
Persyaratan Administrasi :
Surat Permohonan Pencairan Jaminan Reklamasi dan Jaminan Pascatambang dilampiri dengan :
Tidak dipungut biaya
Pencairan dana Jaminan Reklamasi dan Jaminan Pascatambang
1. Datang langsung
2. Email : dpupesdm@jogjaprov.go.id
3. Telepon : (0274) 589091
4. Fax : (0274) 550320
Catatan :
Evaluasi yang dilaksanakan oleh Tim Teknis/ evaluator meliputi
penilaian keberhasilan pelaksanaan reklamasi dan
pascatambang berdasarkan rencana yang telah disetujui.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store