Pencairan Jaminan Reklamasi dan Jaminan Pascatambang

No. SK: 188/16265

  1. Surat Permohonan Pencairan Jaminan Reklamasi dan Jaminan Pascatambang

  1. . Permohonan diajukan oleh badan usaha/koperasi/perusahaan perseorangan yang telah ditetapkan oleh menteri atau gubernur sebagai pemegang IUP Operasi Produksi/IUP Eksplorasi. Permohonan dapat dilakukan secara offline kepada Kepala Dinas.
  2. Kepala Dinas melalui Tim Teknis/ evaluator menerima berkas permohonan dan melakukan evaluasi terhadap berkas dokumen sesuai format evaluasi. Apabila hasil evaluasi menyatakan memadai maka evaluator menyiapkan berkas pencairan rekening tabungan dan deposito yang ditujukan ke Bank yang telah ditunjuk.
  3. Bank memproses permohonan dan melakukan pencairan rekening tabungan dan deposito berjangka.
  4. Serah terima dana Jaminan Kesungguhan dari Kepala Dinas PUPESDM kepada pemohon.

Persyaratan Administrasi : 

Surat Permohonan Pencairan Jaminan Reklamasi dan Jaminan Pascatambang dilampiri dengan : 

  1. Laporan Pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang 
  2. Salinan Akta Pendirian Badan Usaha/koperasi/perusahaan perseorangan. 
  3. Salinan NPWP badan usaha/koperasi/perusahaan perseorangan Pemegang IUP 
  4. Salinan KTP direktur 
  5. . Salinan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi

Tidak dipungut biaya

Pencairan dana Jaminan Reklamasi dan Jaminan Pascatambang

1. Datang langsung 

2. Email : dpupesdm@jogjaprov.go.id 

3. Telepon : (0274) 589091 

4. Fax : (0274) 550320


Catatan : Evaluasi yang dilaksanakan oleh Tim Teknis/ evaluator meliputi penilaian keberhasilan pelaksanaan reklamasi dan pascatambang berdasarkan rencana yang telah disetujui.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencairan Jaminan Reklamasi dan Jaminan Pascatambang"