Standar Pelayanan Patologi Klinik

  1. Persyaratan Layanan
  2. Persyaratan Pelayanan
  3. Setiap hari 24 jam terdiri dari 3 shift jaga :
  4. Shift pagi : 08.00-14.00 Wib
  5. Shift siang : 14.00–20.00 Wib
  6. Shift malam : 20.00-08.00 Wib
  7. Pasien sudah melakukan pendaftaran
  8. Dokumen medis tersedia
  9. Pasien sudah melakukan persiapan pemeriksaan laboratorium klinik

  1. Prosedur Layanan
  2. a.    RAWAT JALAN
  3. Pasien datang ke laboratorium dengan membawa surat permintaan pemeriksaan laboratorium klink
  4. Pasien dilayani di loket pendaftaran laboratorium klinik
  5. Petugas laboratorium melengkapi in-put billing system dan LIS laboratorium
  6. Pasien dengan pengambilan darah akan dipanggil masuk ruang pengambilan specimen laboratorium/sampling dan dilakukan sampling oleh petugas analis laboratorium
  7. Pasien dengan sampel selain darah (urine, dahak, swab mandiri) pengambilan specimen dilakukan di laboratorium
  8. Analis laboratorium melakukan preparasispesimen
  9. Specimen dilakukan pemeriksaan laboratorium
  10. Hasil pemeriksaan laboratorium divalidasi, jika ada ketidaksesuaian bacaan maka akan dilakukan pengulangan dan jika sudah valid maka hasil di approved dalam LIS (laboratorium information system)
  11. Hasil pemeriksaan laboratorium di cetak
  12. Dilakukan verifikasi dan validasi hasil pemeriksaan laboratorium
  13. Hasil pemeriksaan laboratorium di catat di buku penyerahan hasil laboratorium
  14. Hasil pemeriksaan laboratorium diserahkan kepada pasien atau pengirim
  15. b. UGD
  16. Sampel di terima di laboratorium
  17. Petugas laboratorium memeriksa kesesuaian sampel dengan form permintaan pemeriksaan, jika ada ketidaksesuaian specimen maka petugas laboratorium akan menghubungi/mengkomunikasikan dengan UGD
  18. Petugas mencatat jam diterima sampel, nama pengirim, dan kesesuain/ketepatan specimen
  19. Petugas laboratorium melengkapi in-put billing system dan LIS laboratorium
  20. Analis laboratorium melakukan preparasispesimen
  21. Specimen dilakukan pemeriksaan laboratorium
  22. Hasil pemeriksaan laboratorium divalidasi, jika ada ketidaksesuaian bacaan maka akan dilakukan pengulangan dan jika sudah valid maka hasil di approved dalam LIS (laboratorium information system)
  23. Hasil segera dilapor ke UGD oleh analis kesehatan melalui telepon
  24. Hasil pemeriksaan laboratorium di cetak
  25. Dilakukan verifikasi dan validasi hasil pemeriksaan laboratorium
  26. Hasil pemeriksaan laboratorium di catat di buku penyerahan hasil laboratorium
  27. Hasil pemeriksaan laboratorium diserahkan kepada pasien atau pengirim
  28. c.    PELAYANAN DARI RAWAT INAP
  29. Sampel di terima di laboratorium
  30. Petugas laboratorium memeriksa kesesuaian sampel dengan form permintaan pemeriksaan, jika ada ketidaksesuaian specimen maka petugas laboratorium akan menghubungi/mengkomunikasikan dengan UGD
  31. Petugas mencatat jam diterima sampel, nama pengirim, dan kesesuain/ketepatan specimen
  32. Petugas laboratorium melengkapi in-put billing system dan LIS laboratorium
  33. Analis laboratorium melakukan preparasispesimen
  34. Specimen dilakukan pemeriksaan laboratorium
  35. Hasil pemeriksaan laboratorium divalidasi, jika ada ketidaksesuaian bacaan maka akan dilakukan pengulangan dan jika sudah valid maka hasil di approved dalam LIS (laboratorium information system)
  36. Hasil segera dilapor ke UGD oleh analis kesehatan melalui telepon
  37. Hasil pemeriksaan laboratorium di cetak
  38. Dilakukan verifikasi dan validasi hasil pemeriksaan laboratorium
  39. Hasil pemeriksaan laboratorium di catat di buku penyerahan hasil laboratorium
  40. Hasil pemeriksaan laboratorium diserahkan kepada pasien atau pengirim

≤ 140 menit (kimia klinik dan darah rutin)

Pasien umum : sesuai perda Kabupaten Padang Lawas Utara nomor 2 Tahun 2018

Pasien BPJS : Gratis

Hasil pemeriksaan laboratorium klinik

1.    Langsung/verbal

2.    Kotak saran

3.    No HP Pengaduan : 085260172938

4.    Email : rsudgunungtua1@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Patologi Klinik"