Layanan Gawat Darurat

  1. 1. Kartu identitas/ KTP/ Kartu Keluarga
  2. 2. Kartu BPJS/ BPJS Ketenagakerjaan
  3. 3. Asuransi lainnya yang sudah bekerja sama dengan RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi
  4. 4. Kartu rekomendasi dinas sosial/Jamkesda
  5. 5. Identitas pengantar pasien terlantar/ tidak dikenal Catatan : Pendaftaran dapat dilakukan secara simultan dengan penanganan pasien

  1. 1. Pasien datang ke IGD
  2. 2. Pendaftaran oleh keluarga/pengantar
  3. 3. Pasien menuju ruang triase
  4. 4. Dilakukan pemeriksaan oleh dokter di IGD dan tindakan medis sesuai dengan keluhan serta terapi
  5. 5. Pemeriksaan penunjang (bila ada)
  6. 6. Bila pasien acc pulang/ rawat jalan dapat langsung menebus obat, lalu penyelesaian administrasi di kasir jika pasien umum
  7. 7. Untuk pasien rawat inap, keluarga pasien ke central opname untuk mencari ketersediaan ruang rawat yang dibutuhkan
  8. Catatan : 1. Diprioritaskan pada penanganan pasien dengan kegawat daruratan 2. Pendaftaran dapat dilakukan secara simultan dengan penanganan pasien

1 jam 30 menit

Umum dan Asuransi

:

Sesuai Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 33 Tahun 2017 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bekasi Yang Telah Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 27 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Tarif Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bekasi yang Telah Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.

JKN dan

JAMKESDA

:

Sesuai INA-CBGs (Peraturan Mentri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan).


Layanan Gawat Darurat

1.   Datang langsung ke RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi yang beralamat di Jalan Pramuka No. 55 Kota Bekasi.

2.   Telp   : 021-8841005/ 0811 1755 747

3.   Petugas informasi dan pengaduan

4.   Kotak saran

5.   Media sosial Instagram: rsudcambekasi

6.Website : www.rsudkotabekasi.net
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Gawat Darurat"