Pelayanan Instalasi Kesehatan Lingkungan

  1. 1. Semua Air Baku Di Rumah Sakit 2. Semua Komponen Pengolah Air Bersih Tersedia dan Berfungsi Optimal 3. Semua Limbah Cair Yang Berasal Dari Seluruh Ruangan di Rumah Sakit Umum Daerah Bima Dialirkan Ke Instalasi Pengolah Air Limbah (IPAL) 4. Semua Komponen Pengolah Air Limbah Berada di IPAL dan Berfungsi Optimal Serta Ditunjang dengan Listrik Yang Memadai Untuk Menjalankan Komponen Penunjang IPAL 5. Limbah Padat Medis Harus Terpisah dari Sumbernya dengan Sampah Domestik 6. Limbah Padat Medis Dikemas dengan Plastik Warna Kuning 7. Bekas Jarum Suntik (LimbahPadatMedis Tajam) Dikemasdengan Sharp Container (Safety Box)

  1. 1. Mengetahuikualitaskesehatanlingkungan Rumah Sakit dilakukan Uji sampel air, uji sampelmakanan, uji suapalatmakananminuman, uji suaplantai, uji suap linen, uji sampel/ PPLF, Penyehatansanitasi RumahSakit.
  2. 1. Mengetahuikualitaskesehatanlingkungan Rumah Sakit dilakukan Uji sampel air, uji sampelmakanan, uji suapalatmakananminuman, uji suaplantai, uji suap linen, uji sampel/ PPLF, Penyehatansanitasi RumahSakit.
  3. 2. Uji sampel air limbahdiambil di inlet dan outlet IPAL, uji sampel air bersihpengambilansampelnyasebelum air bersihmasukuntukdisuplaikedalam Rumah sakit dan pengambilansampel di dalam Rumah Sakit, sedangkansampel air minumdilakukanpengambilansampel air di tempat air isiulangdapurInstalasi Gizi RSUD Bima. Uji sampel /PPLF Rumah Sakit yang bekerjasaamadenganpihakke 3 yang mempunyaialatkesehatanlingkungan dan terakreditasiseperti uji emisigenzet, sedangkankegiatan PPLF yang lainyadilakukan oleh petugas sanitarian RSUD Bimapenyehatansanitasikhususnyapenangananlimbah sepertipengakutanlimbahkeluar Rumah sakit dan pemusnahanlimbah B3 bekerjasamadenganpihakke 3 (MOU) yang mempunyaiizinsesuaiaturan yang berlaku, sedangkanlimbahdomestikuntukpengakutankeluar Rumah Sakit bekerjasamadenganpetugaskebersihanpihakke 3 atau DLH. Untukpenyehatansanitasi Rumah Sakit, petugas sanitasi melakukan mengindentifikasi penyehatan sanitasi Rumah Sakit.
  4. 3. Pemeriksaan hasil uji kualitas kesehatan lingkungan RumahSakit: a. Petugas sanitarian Rumah Sakit mengirim uji sampel air ke laboratorium Kesehatan lingkungan yang terakreditasi, sedangkan uji sampel makanan, usap alat, usap lantai, usap linen bekerjasama dengan pihak ke 3 atau instansi lain, yang fasilitas laboratorium terakreditasi, b. Pemeriksaan hasil PPLF oleh petugas sanitarian Rumah Sakit yang berkerjasama dengan instansi lain yang mempunyai peralatan dan terakreditasi, melakukan pemeriksaan uji sampel seperti uji emisi genzet, kebisingan danlainya. c. Penyehatan sanitasi dilakukan pemeriksaan kualitas sanitasi Rumah Sakit.
  5. 4. Tindaklanjut dengan mengevaluasi kualitas kesehatanlingkungan RumahSakit: a. Petugas sanitarian mengevaluasi hasil pemeriksaan uji sampel, hasil pemeriksaan/ uji sampel PPLF, hasil pemeriksaansanitasi. b. Petugas sanitarian menganalisis masalah kualitas Kesehatan lingkungan, yang perlu diprioritaskan untuk ditindaklanjuti, serta melaporkan hasil pencapaian target program, yang dilakukan ke RSUD Bima (Kasi Penunjang Medik/ atasan) tentang sanitasi Rumah Sakit, untuk perencanaan target program selanjutnya, guna peningkatan kualitas kesehatan lingkungan Rumah Sakit.

1.       Uji Sampel air.

a.    Waktu uji sampel oleh petugas kesehatan lingkungan ≤ 10 Menit.

b.    Waktu Tunggu hasil Pemeriksaan Laboratorium instansi lain dan dikirim ke RSUD Bima ≤ 3 Minggu.

2.       Uji sampel/ pengambilan sampel makanan: ≤ 5 menit, uji suap alat ≤ 7 menit, uji suap lantai per ruangan ≤ 10 menit, uji suap linen ≤ 5 menit. Waktu Tunggu hasil Pemeriksaan Laboratorium instansi lain dan  dikirim ke RSUD Bima ≤ 3 Minggu.

3.       PPLF/ Pengawasan Pencemaran Lingkungan Fisik.Waktu uji sampel oleh petugas kesehatan lingkungan, tergantung jumlah titik sampel yang di uji sampel/ pengambilan sampel ≤ 60 Menit atau lebih. Waktu Tunggu hasil Pemeriksaan Laboratorium instansi lain dandikirim ke RSUD Bima ≤ 3 Minggu.

Sanitasi.Waktu Pemeriksaan oleh petugas kesehatan lingkungan ≤ 4 jam.

a)  Umum: Sesuai Peraturan Bupati Bima Nomor 35 tahun  2013  tentang  Penyesuaian Jenis dan Tarif pada RSUD Bima

b)   Jika melibatkan pihak ke 3, pola tarif disesuaikan dengan pihak ke 3 atau instansi berdasarkan MOU sesuai aturan yang berlaku seperti Pengakutan limbah B3 Rumah Sakit, poging nyamuk.

1. Hasil Uji airlimbah; Uji airbersih; Uji airminum 2. Hasil Uji sampel makanan,Usap alat makanan minuman, usap lantai, usap linen, ujiPPLF. 3. Pengelolaan limbah padat medis dan nonmedis. 4. Penyehatan sanitasi Rumah Sakit.

  1. Langsung  :Unit terkait
  2. Email      :rsudbima2@qmail.com
  3. Website   :rsudkabupatenbima.com dan SP4N LAPOR (https://www.lapor.go.id)
  4. Kotak saran
  5. Hotline Service: SMS ke 1708 (Telkomsel, Indosat, Three) atau WA keNomor HP: 085339766093
  6. http://lnkiy.in/pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store